Tjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Penyeludupan Rokok Ilegal Satu Kapal Pancung Ditangkap di Perairan Batam

written by Chania 02/12/2021 532 views
A+A-
Reset
Share 0FacebookTwitterWhatsapp
532

Tjakramedi.com, Batam – Bea Cukai Batam tangkap kapal pancung tanpa nama yang mengangkut rokok ilegal sebanyak 488.000 batang di perairan Barelang Kota Batam, Selasa (23/11/2021).

Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Plh. Kabid BKLI) Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Undani mengatakan, kejadian tersebut bermula dari kegiatan rutin Bea Cukai Batam melakukan pengawasan laut melalui kegiatan patroli.

“Kapal pancung yang membawa rokok ilegal itu diamankan pada 24 November 2021, diaman saat Kapal Patroli BC 1512 dan BC 152027 melakukan patroli pada sektor perairan punggur dan Barelang,” ucap Undani, Kamis (2/12/2021).

Disampaikan Undani, petugas yang melakukan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terpantau kapal jenis pancung di Jembatan 6 diduga melakukan kegiatan muat rokok tanpa pita cukai.

“Atas informasi tersebut kemudian BC 1512 yang pada saat itu berada di perairan Barelang segera menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan intersep. Kemudian petugas mendapati bahwa kapal pancung tersebut sudah melaju, sehingga dilakukan pengejaran terhadap kapal tersebut,” ujar Undani.

Dijelaskannya, Saat dilakukan pengejaran dalam jarak sekira 50 meter, terlihat dua orang anak buah kapal (ABK) pancung tersebut melompat ke laut dengan kondisi kapal pancung tetap melaju dalam kecepatan penuh atau kurang lebih 25 knot dan tidak terkendali.

Dimana kapal tersebut jalan dengan kondisi handle gas ter-lock tanpa awak kapal dan menuju pesisir pantai Pulau Abang Besar.

“Selanjutnya dibagi tugas, untuk Kapal Patroli BC 1512 melakukan pengejaran terhadap kapal pancung dan BC 15027 melakukan tindakan SAR (search and rescue) terhadap ABK yang meloncat ke laut itu,” tutur Undani.

Lanjutnya, kapal pancung tersebut berhasil dikuasai dan pada kesempatan pertama
Kapal BC 1512 ikut membantu BC 15027 melakukan SAR pada ABK kapal pancung yang meloncat ke laut.

Hingga Minggu (28/11/2021) Bea Cukai bersama Badan SAR Nasional (Basarnas) belum menemukan ABK yang melompat ke laut tersebut. Bea Cukai bersama Basarnas sudah mengupayakan secara maksimal untuk melakukan tindakan penyelamatan terhadap tersangka yang melompat ke laut itu.

Dari hasil pemeriksaan muatan pada kapal pancung tersebut, ditemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 35 karton, dengan isi masing-masing karton sebanyak 80 slop.

“Satu slop berisi sekitar 10 bungkus dengan total perhitungan rokok ilegal yang diamankan sebanyak 488.000 batang. Estimasi kerugian negara yang timbul atas percobaan penyelundupan rokok ilega tersebut adalah Rp277,24 miliar,” paparnya.

Ditambahkannya, tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,

“Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya. (red)

Bea cukai batamPenyeludupan Rokok Ilegal Satu Kapal Pancung Ditangkap di Perairan Batam
Share 0 FacebookTwitterWhatsapp

You may also like

Langkah Bersejarah : Perantau Minang di Kepri Bentuk Paguyuban Keluarga Besar Rumah Gadang Kepri

12/05/2025

May day 2025, Serikat Pekerja LEM SPSI Tanam 1000 Pohon Mangrove di Tanjung Piayu

30/04/2025

Serikat Pekerja Bahas Masalah Perburuhan dengan Kapolda Kepri

30/04/2025

Serikat Pekerja LEM SPSI Audiensi dengan Kapolresta Barelang

25/04/2025

Pererat Silaturahmi, DPC FSP LEM SPSI Batam Gelar Buka Bersama

22/03/2025

Senator Ria Saptarika Tinjau Kesiapan Pelabuhan Sekupang Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025

22/03/2025

Leave a Comment

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

Popular Posts

  • Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

  • Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Kerakas Motivasi Peternak Kambing

  • Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

  • Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

  • Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
Footer Logo
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Tentang Kami

@2021 - All Right by tjakramedia

Tjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional