Tjakramedia.com, Batam – Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan emas berat 136,22 gram senilai Rp117,19 juta dalam paket yang hendak dikirim keluar berbagai daerah luar Batam.
Emas tersebut disembunyikan didalam 3 paket yang diberitahukan isinya adalah lampu dan 1 paket yang diberitahukan aksesori.
Emas itu diduga sengaja diselundupkan untuk menghindari pengenaan Bea Masuk
(BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang dibebankan terhadap barang yang dikirimkan dari Kawasan Bebas Batam ke daerah Indonesia lainnya.
Potensi kerugian negara yang timbul akibat penghindaran kewajiban BM dan PDRI dari penyelundupan emas tersebut diproyeksikan sebesar Rp31,37 juta.
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam, Undani mengatakan, emas itu direncanakan akan dikirim ke Jakarta, Balikpapan, Jambi dan Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu (4/8/2021) di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Kecamatan Batam Kota.
Perlu diketahui bahwa barang yang ada di Batam adalah barang yang ditangguhkan pengenaan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
“Sehingga apabila barang yang di Batam akan dikirimkan ke daerah Indonesia lainnya maka akan dikenakan BM dan PDRI yang sebelumnya memang telah ditangguhkan,” ujar Undani, Kamis (16/9/2021).
Dijelaskannya tangkapan tersebut diawali dari pemeriksaan rutin petugas bea cukai menggunakan mesin x-ray di TPS PPP.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas mencurigai beberapa isi paket dalam kantong kiriman yang menunjukkan citra saat dimasukkan ke mesin x-ray
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut dengan cara pindai ulang per paket atas kantong barang kiriman yg dicurigai tersebut.
“Lalu diamankan 3 paket yang diberitahukan lampu dan 1 paket diberitahukan aksesoris,
yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara dibuka dan disaksikan oleh kuasa barang,” paparnya.
Lanjutnya, petugas menemukan emas yang disisipkan di rangka bagian dalam lampu jenis LED (Light Emitting Diode) dan juga di dalam paket yang diberitahukan aksesoris.
“Atas temuan tersebut dilakukan penindakan dan barang bukti tersebut diamankan di Kantor BeaCukai Batam untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (red)