Tjakramedia.com, Batam – Tim K-9 Bea Cukai Batam gagalkan penyeludupan 5,8 gram tembakau gorila melalui paket kiriman dari Jakarta ke Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Penindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil kerjasama analisa kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Tim K-9 Bea Cukai Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam Undani, Jumat 18 September 2021.
Dikatakan Undani, penyeludupan 5,80 gram tembakau gorila itu berhasil digagalkan pada Sabtu 7 Agustus 2021 lalu di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) DNL.
“Tim K-9 bersama-sama dengan pegawai Perusahaan Jasa Titipan (PJT) memeriksa
barang yang sebelumnya telah diatensi berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil
analisa,” ujar Undani.
Dijelaskan Undani, paket kiriman itu tertera nama pengirim MM dan penerima inisial M yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Tembesi, Kota Batam.
Anjing K-9 memberikan respon ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas mendapati dua bungkus ziplock berisi irisan daun tembakau yang diduga merupakan tembakau gorila atau marijuana sintetis sebanyak 5,8 gram.
“barang bukti yang berhasil diamankan itu diserahterimakan ke Kepolisian Resor Kota Barelang untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Lanjutnya, pelaku upaya penyelundupan tembakau gorila tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
“Yaitu dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,” tuturnya.
Ditambahkannya, hingga 31 Agustus 2021, Bea Cukai Batam berhasil menorehkan 347 penindakan dengan total nilai tangkapan Rp66,25 miliar.
Taksiran potensi kerugian negara Rp18,63 miliar, 13 diantaranya adalah penindakan atas peredaran NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor).
“Untuk penindakan NPP, Bea Cukai Batam telah mengamankan 8.932 gram sabu, 65.670 butir ekstasi, 220 butir happy five, 2,77 gram kokain sejumlah, 7,25 gram ganja dan 5,80 gram tembakau gorila,” tutupnya. (DK/Lkr)