Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Amsakar-Li Claudia Ajak Tokoh Masyarakat Kawal Momentum Kemajuan Batam

07/05/2026

Frasa Kunci yang Dinilai Membuka Celah pada Regulasi Outsourcing Terbaru

06/05/2026

Keluarga Besar KSPSI Sumsel Sambut Hangat Ketum Jumhur Hidayat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Yang Kini Jadi Menteri

06/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Mei 10
Trending
  • Pembahasan Penting, Wapres Gelar Dialog Tertutup dengan Ketum PROJO
  • Amsakar-Li Claudia Ajak Tokoh Masyarakat Kawal Momentum Kemajuan Batam
  • Frasa Kunci yang Dinilai Membuka Celah pada Regulasi Outsourcing Terbaru
  • Keluarga Besar KSPSI Sumsel Sambut Hangat Ketum Jumhur Hidayat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Yang Kini Jadi Menteri
  • Paskah Oikumene Batam 2026 Meriah, Mongol Stres Hibur Ribuan Jemaat
  • Ironi Nanik Deyang: Pejabat Komunikasi tapi Kata-kata Kasar di Medsos
  • LEM SPSI Kepri dan Batam Rayakan May Day dengan Gerakan Peduli Lingkungan, 60 Ton Sampah Diangkut dari TPS Liar
  • 1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Hukum»Kejagung Tanggapi Dugaan JPU di Kejati Sumsel Salah Dakwaan Tangani PT SBS
Hukum

Kejagung Tanggapi Dugaan JPU di Kejati Sumsel Salah Dakwaan Tangani PT SBS

By moh jumri22/12/2023Updated:22/12/2023Tidak ada komentar9 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Keterangan foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Kamis (21/12/2023)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana buka suara terkait adanya dugaan dakkwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses akusisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) dengan PT Bukit Asam (PT BA) melalui PT Bukti Multi Investasi (BMI). Terkait langkah selanjutnya, menurut Ketut, Kejaksaan masih menunggu putusan akhir.

“Bagaimana kita menilai dakwaann tidak sesuai, tunggu utusan akhir atau putusan sela, ” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Kamis (21/12/20223)

Lebih lanjut, pria berpangkat bintang emas dua dipundak tersebut menjelaskan bahwa semua persidangan pasti ada aturannya. Kata Ketut, dia menyarankan agar nanti setelah putusan awak media bisa menanyakan ke JPU di Kejaaksaan yang menanganinya.

“Dalam persidangan semua ada aturannya mas, nanti silahkan anda (media) tanyakan ke Kejaaksaan di daerah ya,” jelas Mantan Wakajati Bali dan penyidik di KPK tersebut.

Sebelumnya, Sidang lanjutan dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) kembali digelar dengan menghadirkan empat orang saksi. Untuk empat orang saksi tersebut yaitu mantan Direktur PT SBS, Ir Dodi Reonald Manurung, Margot Derajat, Ir Dodi Sanyotho, dan Hari Iswahyudi.

Agenda sidang tersebut digelar di pengadilan negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang dengan Agenda pemeriksaan saksi saksi Selasa (12/12/23) pekan kemarin. Dihadapakan majelis hakim yang diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH serta tim kuasa hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim dan Kejati Sumsel, Empat orang saksi tersebut menjelaskan beberapa keterangan penting yang mereka ketahui.

Mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS) Margot Derajat menjelaskan tentang kondisi keuangan PT Satria Bahana Sarana (SBS) selama berjalan dalam satu (1) tahun setelah dilakukan akusisi mengalami perbaikan performa Perusahaan. Hal tersebut, kata Margot Derajat, terlihat dari perbandingan SBS ketika sebelum diakusisi.

“Memang pada saat akuisisi PT SBS (Satria Bahana Sarana-red) dalam kondisi memiliki hutang (nilainya tidak sampai 700 miliar). Namun terkait dengan penanggungan hutang dimaksud adalah kewajiban secara korporasi dan menjadi kewajiban Perusahaan SBS untuk melakukan pembayaran atas hutang dimaksud,’’ kata mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS) Margot Derajat, Kamis (14/12/2023).

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT SBS, Doddy Sanyo juga turut menjelaskan bahwa dalam proses akusisi, setelah prosesnya mencapai 50 presen sampai akhir. Kata Doddy, tentu itu mengerucut ke arah keseriusan untuk adanya akusisi dalam Perusahaan PT SBS tersebut.

“Dalam proses akusisi adanya keseriusan dari Perusahaan tersebut,’’ ucap Doddy.

Selanjutnya, mantan Direktur Peralatan SBS, Hari Iswahyudi juga ikut menyatakan bahwa beliau diperbolehkan dan dimungkinkan untuk memproses Surat terkait permohonan menjadi mitra dengan PT Bukit Asam (BA). Kata Iswahyudi, hal ini terkait dengan adanya kesepakatan untuk semua pihak mencari sources/peluang kerja yang baru.

“Kita diperbolehkan untuk memproses surat permohonan menjadi mitra PT Bukit Asam dan pada saat akuisisi terhadap SBS ini tidak merugikan PT BA melalui BMI, sebab SBS tercatat memiliki sejumlah aset produktif.’’ tutur Iswahyudi.

“Mungkin di awal-awal sempat ada minusnya, karena ada penyesuaian opersional. Namun, kemudian SBS bisa mencetak keuntungan. Apalagi, PT BA sendiri kan juga merupakan klien SBS. Sehingga, PT BA pun bisa mendapat harga yang lebih kompetitif,” tambah Iswahyudi.

Untuk diketahui, kelima orang yang diduga bersalah tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi saham Nurtimah Tobing dan mantan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana buka suara terkait adanya dugaan dakkwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses akusisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) dengan PT Bukit Asam (PT BA) melalui PT Bukti Multi Investasi (BMI). Terkait langkah selanjutnya, menurut Ketut, Kejaksaan masih menunggu putusan akhir.

“Bagaimana kita menilai dakwaann tidak sesuai, tunggu utusan akhir atau putusan sela, ” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Kamis (21/12/20223)

Lebih lanjut, pria berpangkat bintang emas dua dipundak tersebut menjelaskan bahwa semua persidangan pasti ada aturannya. Kata Ketut, dia menyarankan agar nanti setelah putusan awak media bisa menanyakan ke JPU di Kejaaksaan yang menanganinya.

“Dalam persidangan semua ada aturannya mas, nanti silahkan anda (media) tanyakan ke Kejaaksaan di daerah ya,” jelas Mantan Wakajati Bali dan penyidik di KPK tersebut.

Sebelumnya, Sidang lanjutan dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) kembali digelar dengan menghadirkan empat orang saksi. Untuk empat orang saksi tersebut yaitu mantan Direktur PT SBS, Ir Dodi Reonald Manurung, Margot Derajat, Ir Dodi Sanyotho, dan Hari Iswahyudi.

Agenda sidang tersebut digelar di pengadilan negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang dengan Agenda pemeriksaan saksi saksi Selasa (12/12/23) pekan kemarin. Dihadapakan majelis hakim yang diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH serta tim kuasa hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim dan Kejati Sumsel, Empat orang saksi tersebut menjelaskan beberapa keterangan penting yang mereka ketahui.

Mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS) Margot Derajat menjelaskan tentang kondisi keuangan PT Satria Bahana Sarana (SBS) selama berjalan dalam satu (1) tahun setelah dilakukan akusisi mengalami perbaikan performa Perusahaan. Hal tersebut, kata Margot Derajat, terlihat dari perbandingan SBS ketika sebelum diakusisi.

“Memang pada saat akuisisi PT SBS (Satria Bahana Sarana-red) dalam kondisi memiliki hutang (nilainya tidak sampai 700 miliar). Namun terkait dengan penanggungan hutang dimaksud adalah kewajiban secara korporasi dan menjadi kewajiban Perusahaan SBS untuk melakukan pembayaran atas hutang dimaksud,’’ kata mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS) Margot Derajat, Kamis (14/12/2023).

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT SBS, Doddy Sanyo juga turut menjelaskan bahwa dalam proses akusisi, setelah prosesnya mencapai 50 presen sampai akhir. Kata Doddy, tentu itu mengerucut ke arah keseriusan untuk adanya akusisi dalam Perusahaan PT SBS tersebut.

“Dalam proses akusisi adanya keseriusan dari Perusahaan tersebut,’’ ucap Doddy.

Selanjutnya, mantan Direktur Peralatan SBS, Hari Iswahyudi juga ikut menyatakan bahwa beliau diperbolehkan dan dimungkinkan untuk memproses Surat terkait permohonan menjadi mitra dengan PT Bukit Asam (BA). Kata Iswahyudi, hal ini terkait dengan adanya kesepakatan untuk semua pihak mencari sources/peluang kerja yang baru.

“Kita diperbolehkan untuk memproses surat permohonan menjadi mitra PT Bukit Asam dan pada saat akuisisi terhadap SBS ini tidak merugikan PT BA melalui BMI, sebab SBS tercatat memiliki sejumlah aset produktif.’’ tutur Iswahyudi.

“Mungkin di awal-awal sempat ada minusnya, karena ada penyesuaian opersional. Namun, kemudian SBS bisa mencetak keuntungan. Apalagi, PT BA sendiri kan juga merupakan klien SBS. Sehingga, PT BA pun bisa mendapat harga yang lebih kompetitif,” tambah Iswahyudi.

Untuk diketahui, kelima orang yang diduga bersalah tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi saham Nurtimah Tobing dan mantan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

Akusisi PT SBS Kejati Sumsel Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
moh jumri

    Related Posts

    Frasa Kunci yang Dinilai Membuka Celah pada Regulasi Outsourcing Terbaru

    06/05/2026

    SMK Bekasi: Pelaku Kekerasan Ditetapkan ABH, Proses Hukum Dipercepat

    24/04/2026

    UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR

    22/04/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Nasional

    Pembahasan Penting, Wapres Gelar Dialog Tertutup dengan Ketum PROJO

    By moh jumri07/05/20261

    Tjakramedia.com Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menggelar pertemuan tertutup bersama Ketua Umum Relawan…

    Amsakar-Li Claudia Ajak Tokoh Masyarakat Kawal Momentum Kemajuan Batam

    07/05/2026

    Frasa Kunci yang Dinilai Membuka Celah pada Regulasi Outsourcing Terbaru

    06/05/2026

    Keluarga Besar KSPSI Sumsel Sambut Hangat Ketum Jumhur Hidayat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Yang Kini Jadi Menteri

    06/05/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.