Profesionalisme dan Netralitas Mediator Disnaker Kota Batam dipertanyakan!

Tjakramedia.com, Batam – Surat anjuran dari Disnaker Kota Batam untuk Kasus Hubungan Industrial di PT. Pegahunian Technology Indonesia atas nama saudara Engly dan Rieke yang merupakan anggota Serikat Pekerja LEM SPSI sudah diberikan kepada para pihak.

Hari Sabtu (29/08/26) bertempat di kantor DPD FSP LEM SPSI Kepri, Bung Rijalun selaku Wakil ketua bidang advokasi DPD FSP LEM SPSI Kepri mempertanyakan alasan yang tertulis di surat anjuran tersebut.

“Pada surat anjuran tertulis alasan PHK yang di lakukan PT Pagahunian karena alasan Efesiensi, padahal di surat PHK jelas tertulis karena ada dugaan pencemaran nama baik yang tidak berdasar” ungkap Rijalun.

Dari surat anjuran tersebut dipertanyakan profesionalisme dan netralitas dari mediator Disnaker kota Batam dalam menyimpulkan perkara ini.

BACA JUGA:  Peduli Sesama, KBPP Polri Kepri Gelar Donor Darah dan Berbagi Paket Sembako

“Sudah seharusnya seorang mediator itu dalam pengambilan keputusan berdasarkan fakta bukan asumsi mereka sendiri” tambah Rijalun.

Jelas alasan PHK dari surat yang diberikan manajemen berbeda dengan alasan dari mediator dalam surat anjuran.

“Seorang Mediator disnaker harus kompeten di bidangnya, jika tidak kompeten sudah sewajarnya di ganti” Pungkas Rijalun. (red)