Tjakramedia.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung tangkap 3 orang laki-laki pelaku tindak pidana curanmor di Kota Batam, Selasa (23/11/2021) malam.
Tiga pelaku tersebut berinisial AB (38), W (28) dan T (24). Mereka di tangkap sekira pukul 02.00 WIB di daerah Bengkong Abadi Baru Kecamatan Bengkong Kota Batam.
Pelaku itu beraksi di daerah Sagulung pada 21 November 2021 dan pada 10 November 2021 di daerah Nongsa pada malam hari saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya atau perkarangan halaman rumahnya.
Kapolsek Sagulung, Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari para korban, Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyelidikan dilapangan.
Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat sepeda motor yang ciri-cirinya mirip dengan salah satu sepeda motor milik korban ada di daerah Bengkong Abadi Baru Kecamatan Bengkong Kota Batam.
“Kemudian tim bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan 3 pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sagulung guna proses lebih lanjut,” ucap Darma.
Dikatakan Darma, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Sporty, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat.
Kemudian 1 buah kunci letter Y beserta 2 buah mata kuncinya yang digunakan pelaku sebagai alat melancarkan aksinya.
“Pelaku inisial AB merupakan residivis pencurian handphone. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek Sagulung, akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dijelaskannya, modus para pelaku melakukan aksinya pada malam hari, dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di pekarangan atau halaman rumah terbuka.
Pelaku melakukan curanmor itu dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter Y pada saat pemiliknya sedang istirahat.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 363 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya. (red)