Tjakramedia.com, Batam – Warga perumahan Winner Millenium Mansion yang berada di Pasir Putih, Bengkong Sadai Kota Batam minta agar devoper Winner Group bertanggung jawab atas permasalahan row jalan di perumahan tersebut.
Karena row jalan keluar dan masuk perumahan tersebut berdasarkan PL yang dikeluarkan oleh BP Batam awalnya seluas 9,5 meter.
Namun sekarang terjadi penyempitan dan pemagaran oleh PT. Sentral Leejaya Costapati, yang rencananya akan dilakukan pembangunan puluhan ruko.
Pemagaran jalan tersebut menjadi resah dan kerubutan pada warga yang berdomisili di perumahan tersebut, warga terus berupaya untuk mempertahankan haknya, Selasa (26/10/2021).
Karena kekesalan dan kecewa kepada devoper Winner Group yang tidak ada turun kelokasi atas pemagaran yang dilakukan oleh PT. Sentral Leejaya Costapati tersebut, warga mengusir para karyawan Winner Group yang berkantor disekitaran lokasi perumahan itu.
Warga meminta agar karyawan Winner Group mengosongkan kantor pemasaran itu dan bahkan menutup paksa kantor tersebut. Hal itu adalah bentuk kekecewaan mereka atas adanya permasalahan pengecilan jalan tersebut.
Sebelumnya permasalahan lahan tersebut sudah sampai ke DPRD Kota Batam dan juga sudah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Batam dan bersama pihak terkait.
Salah satu rekomendasi dalam RDP tersebut adalah Badan Pengusahaan (BP) Batam diminta untuk mencarikan solusi permanen atas permasalahan tumpang tindih lahan yang terjadi itu, namun sampai sekarang solusi permanen itu belum ada.
“Kami sudah membeli rumah disini pada devoper Winner Group dan pada PL yang diberikan kepada kami dari BP Batam, row jalannya 9,5 meter, tapi sekarang kok terjadi pemagaran dan pengecilan, hanya tinggal 4,5 meter lagi jalan kami,” ucap salah seorang warga, Antoni didampingi puluhan warga lainnya.
Disampaikan Antoni, permasalahan jalan perumahan tersebut proses hukumnya sudah sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung dan hasilnya belum ada karena di tolak, begitu juga di PTUN di Medan kasasi di kasasi Mahkamah Agung.
“Jadi belum ada pihak yang dimenangkan. Begitu juga di dalam RDP bersama Komisi I DPRD Kota Batam, bahwa diminta agar lahan tersebut tidak ada dilakukan pengerjaan apapun, apalagi pemagaran, namun sekarang mereka tetap saja melakukan pemagaran,” ujar Antoni.
Bahkan jelasnya, parit yang ada di sebelah jalan perumahan tersebut juga sudah ditimbun oleh PT. Sentral Leejaya Costapati. Akibat dari penimbunan parit tersebut, setiap hujan datang terjadi banjir disekitaran lokasi perumahan itu.
“Pematokan yang meraka lakukan ini sudah beberapa kali dan setiap patok yang mereka pasang berbeda-beda. Kami jadi binggung, sepertinya sesuka hati mereka saja. Kok bisa PL kami row jalannya yang 9,5 meter diambil 5 meter oleh mereka,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Alin yang juga warga perumahan tersebut menyampaikan, dengan sisa jalan 4,5 meter itu maka warga perumahan tersebut bakal sangat susah untuk keluar masuk kendaraan, sebab jalan itu adalah jalan satu-satunya keluar dan masuk perumahan.
“Kami minta pihak devoper Winner Group untuk menyelesaikan masalah ini, sebab kami ini adalah konsumennya. Dia janji sama kami jika dilakukan pemagaran dia akan turun, namun kenyataannya sekarang tidak ada, dia seperti lepas tangan dan tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Sementara itu, Aping yang juga warga perumahan tersebut berharap agar instansi terkait untuk turun dan membantu penyelesaian permasalahan tersebut. Pihaknya sudah melaporkan permasalahan itu, mulai dari tingkat Kelurahan hingga kepada Walikota Batam dan BP Batam.
“Pemagaran yang dilakukan mereka itu juga menggunakan preman, kami jadi takut dan tidak berani untuk menghadangnya. Bahkan tadi juga turun aparat kepolisian,” bebernya. (red)