Tjakramedia.com, Batam – Satreskrim Polresta Barelang bongkar perjudian online di dua perumahan elit di Kota Batam, yakni di perumahan taman Golf Residence 2 dan perumahan Sukajadi Cluster Paradise Jl. Cempaka Kuning No.19 Sukajadi.
Perjudian online itu adalah slot situs website Agensloto.Com, Pulsasloto.Com, Spinroma.Com. pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 10 orang, masing-masing memiliki peran.
Pelaku berinisial WE sebagai penanggung jawab fasilitator, inisial AS sebagai IT, EV sebagai penulis artikel, IS sebagai leader telemarketing trainer.
Kemudian AP, RA, PH, SE, JP, dan EL berperan sebagai telemarketing.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka berhasil dibongkar berawal pada Kamis (21/10/2021) malam.
Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian online tersebut.
“Ditemukan akun media sosial yang menawarkan masyarakat untuk bermain perjudian jenis permainan online melalui 3 Situs WebSite,” ucap Reza saat konferensi pers di Mapolresta Barelang. Selasa (26/10/2021).
Disampaikan Reza, di lokasi Cluster Paradise Jl. Cempaka Kuning Sukajadi Kota Batam, diamankan 7 orang pelaku sebagai leader telemarketing.
“Peran mereka adalah menawarkan kepada masyarakat untuk bermain judi online melalui berbagai macam medsos menggunakan 3 situs judi tersebut,” ujarnya.
Dijelaskannya, kemudian tim melakukan pengembangan di lokasi selanjutnya yaitu di perumahan taman Golf Residence 2, disitu diamankan 3 orang yang berperan sebagai pengawas.
Yakni pelaku WE sebagai penanggung jawab fasilitator, inisial AS sebagai IT dan EV sebagai penulis artikel.
“10 pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil dari penyidikan diperkirakan omzet dari kegiatan perjudian jenis online tersebut meraup uang sebanyak Rp108 juta,” tuturnya.
Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 12 unit laptop, 3 unit PC, 9 unit handphone, 2 rekening BCA atas nama pelaku AS dengan saldo Rp26.559.203.
Kemudian rekening atas nama pelaku WE dengan saldo Rp486.127. serta 1 akun E-money zenius atas nama pelaku AS dengan saldo Rp27.050.000.
“Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (2) UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara,” imbuhnya. (red)