Tjakramedia.com, Batam – Gegara parit ditimbun oleh PT. Sentral Leejaya Costapati, warga perumahan Winner Millenium Mansion yang berada di Pasir Putih, Bengkong Sadai Kota Batam sering kebanjiran saat hujan deras datang.
Parit yang sudah ditimbun di perbatasan perumahan Winner Millenium Mansion dengan kawasam Pasir Putih itu rencananya akan dijadikan ruko kawasan bisnis center.
Padalah lahan tersebut masih dalam bersengketa dengan warga perumahan tersebut. Warga meminta kepada developer winner agar mencari solusi yang terbaik agar warga tidak menjadi korban.
Menurut penjelasan dari salah seorang warga yang rumahnya perumahan Winner Millenium Mansion mengatakan, parit yang sudah ditimbun PT tersebut dibuat sejak tahun 2002 lalu guna untuk aliran air jika terjadi hujan.
“Persoalan yang terjadi sejak ditimbunlnya parot itu oleh pihak PT, sering terjadi banjir jika hujan datang, karena air dari parit tidak bisa mengalir kelaut,” ucapnya, Selasa (14/12/2021).
Selain itu katanya, row jalan keluar masuk perumahan tersebut juga dilakukan penyempitan, dimana berdasarkan PL yang dikeluarkan oleh BP Batam awalnya seluas 9,5 meter.
Namun sekarang terjadi penyempitan dan pemagaran oleh PT. Sentral Leejaya Costapati, yang rencananya akan dilakukan pembangunan puluhan ruko, akibtanya jalan untuk perumahan tersebut menjadi sempat dan susah untuk mobil keluar masuk.
“Row jalan ini awalnya seluas 9,5 meter, yakni masuk akses jalan utama sekarang hanya tersisa 5 meter saja,” ungkapnya.
Pihak PT. Sentral Leejaya Costapati, Akim saat dikonfirmasi awak media, dia mengatakan pagar yang sudah di pasang tersebut akan dibuka setelah selesai pembangunan ruko.
“Pagar akan dibuka apabila pekerjaan telah selesai, karena kami mengharapkan transaksi jual beli dari ruko yang akan dibangun,” ujarnya.
Kuasa hukum PT. Millenium Investment dan PT. Winner Nusantara Jaya, Supriyadi, S. HI., MH mengaku, atas permasalahan itu bahwa pihaknya melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Batam terhadap PT. Central Leejaya Costpati dan pihak-pihak yang terlibat.
“Yakni agar menghormati pihak- pihak yang bersengketa untuk menghentikan aktivitas di lahan tersebut karena belum memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ucap Supriyadi.
Disampaikannya, kepada Pemerintah dia menghimbau agar tidak menerbitkan perijinan terkait pekerjaan ynag sedang dilakukan oleh pihak yang sedang bersengketa, seperti IMB, UKL/UPL dan lain-lainnya
“Kalau flash back lagi, kita melihat adanya drainase yang sudah dibangun dan sudah dialokasikan oleh pihak bina marga sejak tahun 2002 , namun saat ini telah ditimbun paksa oleh pihak PT Central Leejaya Cospati, seharusnya pihak aparat pemerintah terkait menghentikan aktivitas diatas lahan drainase,” tegasnya.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait saat dikonfirmasi awak media dia mengataka, lahan tersebut sedang dalam tahap penyelesaian.
“Kita tunggu saja sampai proses selesai ya, terima kasih, ujarnya.
Sementara itu, Taufik Kabid Sumber Daya Air kota Batam mengatakan, bahwa tidak boleh mendirikan bangunan diatas parit.
“Ini diatur dalam peraturan menteri PU nomor 14 tahun 2014 tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan,” pungkasnya. (red)