Tjakramedia.com, Batam – Warga perumahan Aviari Kecamatan Batu Aji Kota Batam Kecewa kepada komisi III DPRD Kota Batam, karena keluhan warga terhadap adanya pembangunan portal parkir di kawasan Aviari tersebut tidak diterima oleh Komisi III DPRD Kota Batam.
Dimana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan pembangunan portal parkir yang digelar di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Batam itu, keluhan warga tidak mendapat dukungan dari para wakil rakyat tersebut, Rabu (24/11/2021).
Ketua RW 09 kawasan Aviari Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Abun mengatakan, penerapan portal parkir dikawasan Aviari itu membuat sepinya jumlah pengunjung yang berbelanja di pasar kawasan tersebut.
Maka dari itu pihaknya meminta agar pengelola kawasan menghentikan penerapan portal parkir disana. Namun apa yang dikeluhkan oleh warga tidak didengarkan dan tidak mendapat dukungan dari komisi III DPRD Kota Batam dalam RDP itu.
Dia mengaku kecewa dengan hasil RDP tersebut, bahkan dia juga beranggapan bahwa para anggota Dewan yang dipilih oleh rakyat hanya berpihak terhadap pengusaha dan tidak mempertimbangkan masukan dari para masayarakat.
“RDP kali ini membuat kami kecewa, karena keluhan yang kami sampaikan tidak dipertimbangkan, bahkan malah anggota dewan komisi III ini mendukung adanya portal parkir disana. Anggota DPRD ini tidak menerima permintaan kami terkait masalah ini,” kata Abun.
Disampaikannya, selama berlangsungnya RDP tersebut, beberapa pertanyaan pihaknya tidak ada yang di jawab, bahkan malah pimpinan rapat memutuskan agar warga tetap mengikuti aturan dan prosedur tersebut.
Para dewan hanya meminta warga untuk mendukung pembangunan portal parkir di kawasan itu, karena menurut komisi III DPRD Kota Batam permasalahan itu hanyalah persoalan perpanjangan prosedur.
“Padahal nyatanya, dalam pembangunan tersebut pihak pengembang tidak melibatkan warga. Lalu, selama ini mereka tidak pernah memberikan apapun lagi ke lingkungan kita. Mulai dari keamanan hingga kebersihan sepenuhnya sudah di kelola oleh warga,” tuturnya.
Ditegaskannya, seluruh warga yang memiliki ruko di kawasan perbelanjaan itu menolak keras penerapan portal parkir, bahkan penolakkan pemberlakuan parkir ini sudah berlangsung sejak 4 tahun yang lalu.
Konsekuensinya, dari pemilik ruko dan usaha-usaha yang ada didalam kawasan itu mereka bersedia untuk membayar langsung parkir mandiri langsung ke Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
”Seperti Alfamart atau Indomaret, mereka bebaskan parkir kepada pengunjung dan membayar langsung retribusi kepada pemerintah. Kami juga ingin diberlakukan seperti itu,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean menyampaikan, pihaknya meminta para pengelola untuk tetap melanjutkan pembangunan tersebut, karena hal itu sudah diatur sesuai prosedur yang berlaku.
“Jadi kami meminta PT Aviari Pratama, untuk menjalin komunikasi dengan para warga. Selain itu, karena ini bunyinya adalah soal perpanjangan perizinan saja. Jadi kita meminta untuk pembangunan portal parkir itu tetap dilanjutkan,” ucap Werton.
Pihaknya juga meminta masyarakat untuk tetap mendukung hal tersebut, sebab pemasangan portal parkir itu sudah jauh-jauh hari diinformasikan oleh Pemerintah Kota Batam.
“Ini merupakan terobosan yang baik, kita meminta warga untuk mendukung hal tersebut. Sebab sosialisasi juga sudah di lakukan jauh-jauh hari,” cetusnya. (red)