Tjakramedia.com, Jakarta – Aturan perjalanan Nataru (Natal dan Tahun Baru) di Indonesia telah diberlakukan. Aturan tersebut diberlakukan karena pemerintah membatalkan PPKM level 3 saat Nataru.
Lalu, apa saja aturan mengenai perjalanan jarak jauh selama Nataru? Mari simak informasi berikut ini.
Aturan Perjalanan Nataru: Wajib Vaksin Lengkap
Dalam keterangan persnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, selama libur Nataru, perjalanan jarak jauh dalam negeri akan tetap diperketat. Pengetatan tersebut dilakukan dengan aturan sebagai berikut:
Wajib vaksin lengkap dengan dosis 1 dan 2.
Menunjukkan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Luhut menyebutkan, untuk orang dewasa yang belum mendapat vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Sementara anak-anak dapat melakukan perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR yang ditentukan.
“Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut,” dia menambahkan dalam keterangan persnya, Senin (6/12).
Aturan Perjalanan Nataru: Perjalanan Luar Negeri
Selain membahas mengenai syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri, Menko Luhut juga menyebutkan ada pula syarat perjalanan jarak jauh luar negeri, yang meliputi beberapa syarat, yaitu:
Pemerintah akan memperketat perbatasan negara dengan syarat penumpang dari luar negeri, hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan Adanya ketentuan karantina setidaknya 10 hari.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Menko Luhut dalam keterangan persnya, Senin (6/12).
Aturan Perjalanan Nataru: Larangan Jenis Perayaan Tahun Baru
Selain syarat mengenai aturan perjalanan saat Nataru, Menko luhut mengatakan pemerintah akan menerapkan melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Sedangkan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Menko Luhut.
Aturan Perjalanan Nataru: Larangan Cuti ASN
Sebagaimana diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo telah merilis surat edaran larangan cuti dan libur akhir tahun bagi PNS.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Berikut poin-poin yang diatur dalam SE tersebut:
1. ASN dilarang mudik atau bepergian ke luar daerah selama periode Nataru tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
2. ASN diperbolehkan bepergian ke luar daerah jika tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah yang akan melaksanakan WFO (work from office), seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
3. ASN yang dinas ke luar daerah harus mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.
4. ASN yang diharuskan ke luar daerah wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
5. ASN diperbolehkan mengambil cuti jika harus melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya.
6. Pegawai yang melanggar kebijakan-kebijakan tersebut akan mendapatkan sanksi tegas.
Aturan Perjalanan Nataru: Dihapusnya Libur Sekolah
Kebijakan mengenai larangan cuti sudah dibahas, kini ada pula kebijakan mengenai libur sekolah akhir 2021.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Adapun poin-poin yang mengatur kebijakan tersebut antara lain:
1. Pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan pada bulan Januari 2022.
2. Kegiatan pendidikan di satuan pendidikan tidak diperbolehkan libur selama Nataru, yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
3. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
4. Pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh cuti selama Nataru tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
5. Penundaan cuti bagi pendidik dan tenaga pendidik setelah periode Nataru.
6. Masyarakat dihimbau untuk tidak bepergian atau mudik ke luar daerah jika bukan kepentingan mendesak.
Sumber: detiknews