Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

27/04/2026

UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR

22/04/2026

DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam, Perkuat Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

21/04/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Mei 5
Trending
  • Ironi Nanik Deyang: Pejabat Komunikasi tapi Kata-kata Kasar di Medsos
  • LEM SPSI Kepri dan Batam Rayakan May Day dengan Gerakan Peduli Lingkungan, 60 Ton Sampah Diangkut dari TPS Liar
  • 1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri
  • Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH
  • SMK Bekasi: Pelaku Kekerasan Ditetapkan ABH, Proses Hukum Dipercepat
  • Langgar Aturan Hingga Ancam Ketahanan Energi, Matahukum: Ini Bahaya Kapal Pertamina Dikuasai Orang Asing
  • UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR
  • Sehari Menjelang Putusan Perkara Rp119 Triliun, Dugaan Suap Berbau Dolar Mengemuka, KPK Siaga
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Daerah»Untuk 3 Kalinya Kolaborasi Kajari Tolitoli dengan Gakkum KLHK Ungkap Pemodal PETI Hingga Tahap 2
Daerah

Untuk 3 Kalinya Kolaborasi Kajari Tolitoli dengan Gakkum KLHK Ungkap Pemodal PETI Hingga Tahap 2

By moh jumri20/07/2024Tidak ada komentar0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com JAKARTA – Kolaborasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dibawah komando Albertinus Napitupulu dengan balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Sulawesi terkait pengungkapan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tolitoli, untuk ketiga kalinya berlangsung kondusif pada Jumat (19/7/2024).

Pasalnya, dalam kasus PETI saat ini, tim Penyidik Gakkum KLHK telah sampai pada tahap menyerahkan tersangka berinisial IM (42) beserta barang bukti dari Hutan Lindung Salugan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tolitoli tanggal 19 juli 2024. Proses tersebut dilakukan setelah berkas perkara dan tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah pada Kamis (11/7/2024) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Albertinus Napitupulu SH MH menyatakan dalam kasus PETI saat ini tersangkanya IM, Ia diduga sebagai pemodal dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara/Lapas Tolitoli sejak tanggal 19 juli 2024. Sedangkan kasusnya sudah sampai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti alias tahap 2.

“Proses hukum kasus PETI ini terus berjalan. Tersangka IM diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” ujar Albert dalam siaran persnya via Whatsapp di Jakarta pada Sabtu (20/7/2024).

Lebih lanjut Albert menjelaskan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait kegiatan PETI di kawasan Hutan Lindung Salugan. Lantas, tim operasi yang dipimpin Balai Gakkum KLHK, bersama Kejaksaan Negeri Tolitoli turun kelapangan, dan menemukan basecamp penambang, beberapa peralatan pendukung, dan satu unit ekskavator yang disembunyikan di dekat lokasi PETI.

Dan selanjutnya, ditetapkan IM sebagai tersangka, karena dia diduga sebagai pemodal kegiatan tambang emas ilegal ini. Peran IM dalam kasus ini sangat signifikan karena dia diduga kuat telah menyediakan dana untuk operasional kegiatan penambangan ilegal, termasuk pembelian alat-alat berat seperti ekskavator dan peralatan pendukung lainnya.

“Dengan perannya sebagai pemodal, IM berkontribusi langsung dalam memfasilitasi kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” jelasnya.

Apresiasi

Berdasarkan hal itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Kejari Tolitoli.

“Penyerahan tersangka ini menunjukkan komitmen nyata dalam menindak tegas pelanggaran hukum di kawasan hutan lindung. Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut untuk menjaga kelestarian hutan dan memastikan bahwa kejahatan lingkungan tidak dibiarkan begitu saja,” katanya

Lebih lanjut Mohammad Neng menambahkan, pihaknya juga akan meningkatkan penjagaan, pengawasan dan patroli rutin dalam upaya perlindungan kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Pengawas ini penting, terutama untuk mencegah kejahatan serupa, agar tidak terjadi kembali dan menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan bagi kesejahteraan Masyarakat, terutama di Sulawesi Tengah.”

Menanggapi hal itu, Kajari Tolitoli, Albertinus, menyatakan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus-kasus seperti ini. Karena menurutnya, sebagai Kepala Kejaksaan pihaknya sudah tiga kali berhasil memproses kasus PETI seperti ini dan memberikan apresiasi kepada pihak Gakkum karena keseriusannya menangani tindak pidana lingkungan dan kehutanan.

“Penambangan ilegal merusak lingkungan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Kami akan memproses kasus ini dengan serius untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, dan menjadi pelajaran bagi semua pihak,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Tolitoli bersama Gakkum KLHK juga telah berhasil mengamankan pelaku lain berinisial SH dengan barang bukti empat unit ekskavator (alat berat).

“Untuk kasus PETI ini, kami juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Agar dapat mengungkap mata rantai kejahatan ini, terutama terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan tersebut,” pungkasnya. (Amris)

Kajari Tolitoli
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
moh jumri

    Related Posts

    LEM SPSI Kepri dan Batam Rayakan May Day dengan Gerakan Peduli Lingkungan, 60 Ton Sampah Diangkut dari TPS Liar

    01/05/2026

    1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri

    29/04/2026

    DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam, Perkuat Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

    21/04/2026

    Comments are closed.

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Nasional

    Ironi Nanik Deyang: Pejabat Komunikasi tapi Kata-kata Kasar di Medsos

    By moh jumri01/05/20260

    Tjakramedia.com Jakarta – Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, memberikan tanggapan yang sangat tajam dan mendalam merespons…

    LEM SPSI Kepri dan Batam Rayakan May Day dengan Gerakan Peduli Lingkungan, 60 Ton Sampah Diangkut dari TPS Liar

    01/05/2026

    1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri

    29/04/2026

    Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

    27/04/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.