Batam, Tjakramedia.com – Seorang pria berinisial SP (25) pelaku pembunuhan di pasar Tos 3000 Samarinda Kota Batam pada Minggu (9/5/2021) lalu, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Satria Nanda mengatakan, korban penikaman hingga meninggal dunia itu berinisial BA (36).
Motif pelaku melakukan pembunuhan dikarenakan sakit hati terhadap korban dikarenakan korban mengambil uang hasil parkir milik pelaku dan korban menantang pelaku untuk menikam korban hingga meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk yang didapatkan, pada saat penyelidikan ditemukan ciri-ciri tersangka dan informasi keberadaan tersangka.
Pada hari selasa (15/06/2021) Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapat informasi bahwa pelaku berada di medan.
Kemudian opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berangkat ke Medan dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan.
“Pelaku berhasil diamankan di Jl. Tangguk Bongkar X Kota Medan. Saat ini pelaku sudah di amankan di Polsek Lubuk Baja,” ucap Satria saat konferensi pers di Mapolsek Lubuk Baja, Kamis (17/6/2021).
Dijelaskan Satria, penyebab dari kejadian naas itu adalah karena perebutan lahan parkir antara pelaku dan korban. Dimana saat itu pelaku meminta uang parkir kepada pengunjung yang memarkirkan sepeda motornya di jalan depan Samarinda tersebut.
Namun pengunjung tersebut berkata bahwa dia sudah memberikan uang parkirnya kepada korban. Mengetahui hal tersebut terjadilah percekcokan mulut antara pelaku dan korban.
“Kemudian pelaku mengambil pisau dalam jok sepeda motornya dan langsung menikam korban. Setelah melihat korban tumbang lalu pelaku kabur, korban meninggal di tempat dan bersimbah darah,” ujarnya.
Lanjutnya, barang bukti yang berhasil di amankan 1 bilah pisau dengan gagang kayu warna coklat, 1 helai baju warna merah, 1 helai celana panjang, 1 buah topi dan 1 pasang sendal.
“Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 338 dan / Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (red)
1 comment
I was looking at some of your content on this site and I conceive this website is really informative!
Retain posting.Blog money