Tjakramedia.com, Pangkalpinang – Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang berhasil Ringkus seorang pria inisial HS als Awen (39), diduga melakukan tindak pidana pencurian di SD Paulus Pangkalpinang dan tempat lainnya sejumlah 9 (sembilan) tempat.
Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang membenarkan kejadian tersebut dan telah di laporkan kepada Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang.
Kronologis Kejadian :
Pada hari senin (16/12/24) sekira pukul 07.00 Wib, penjaga sekolah SD Paulus Pangkalpinang, menyadari bahwa arus listrik disekolah tidak jalan, kemudian penjaga sekolah lapor dengan kepala sekolah dan menelfon teknisi untuk mengecek arus listrik, ternyata sudah tidak ada lagi.
“Akibat kejadian tersebut SD Paulus Pangkalpinang mengalami kerugian Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkan kepolresta pangkalpinang untuk ditindak lanjuti,” terang Bripka Berry.
Kronologis Ungkap :
Pada hari Senin (06/01/24) sekira pukul 09.30 wib, Tim Buser Naga dibawah pimpinan AKP. Muhamad Riza Rahman, S.I.K., PS Kasat Reskrim, mendapat informasi pelaku tentang dugaan tindak pidana pencurian sesuai dengan : LP / B / 9 / I / 2025 / SPKT / POLRESTA PANGKAL PINANG / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 06 Januari 2025.
Setelah itu Tim Buser Naga langsung menuju ke daerah Semabung Lama, Kota Pangkalpinang, dimana diduga pelaku berada dan tim bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama sdr. Awen.
Setelah diinterogasi sdr. Awen mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan cara, berawal ketika pelaku yang sempat bekerja sebagai buruh pasang baja ringan, namun sudah saat ini tidak lagi bekerja.
Pelaku yang memilik keahlian memasang kabel tersebut, mempunyai keinginan untuk membongkar instalasi kabel yang berada di beberapa sekolah, di wilayah hukum kota pangkalpinang.
Salah satunya SD Paaulus Pangkalpinang, pelaku datang dengan diantar oleh temannya dan kemudian ditinggal langsung.
Kemudian pelaku masuk kedalam kawasan SD Paulus tersebut dengan memanjat tembok sekolah, kemudian pelaku langsung naik ke atas atap dengan merusak dek plafon kelas SD Paulus.
Setelah itu pelaku langsung menarik instalasi kabel dengan berbekal 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah senter.
Setelah berhasil menarik instalasi kabel tersebut, pelaku langsung turun dari atap sekolah dengan membawa beberapa meter kabel dan dibawa pulang kerumah.
Setelah sampai dirumah pelaku langsung membakar kabel tersebut dan mengambil tembaga yang di kumpulkan dalam 1 (satu) karung, berukuran sedang dan dijual di penampung barang burukan didaerah Air Mangkok.
Selain itu pelaku juga ada melakukan pencurian instalasi kabel dengan TKP yang berbeda, antara lain :
- SMP NEGERI 8 PANGKALPINANG sesuai dengan laporan polisi : LP / B / 10 / I / 2025 / SPKT / POLRESTA PANGKAL PINANG / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 06 Januari 2025.
- SMP NEGERI 3 PANGKALPINANG sesuai dengan laporan polisi : LP / B / 11 / I / 2025 / SPKT / POLRESTA PANGKAL PINANG / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 06 Januari 2025.
- SD NEGERI 9 PANGKALPINANG sesuai dengan laporan polisi : LP / B / 13 / I / 2025 / SPKT / POLRESTA PANGKAL PINANG / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 06 Januari 2025.
- SD NEGERI 20 PANGKALPINANG untuk laporan dan barang bukti masih dalam pencarian.
- SD NEGERI 12 PANGKALPINANG untuk laporan dan barang bukti masih dalam pencarian.
- SMA PGRI SEMABUNG PANGKALPINANG untuk laporan dan barang bukti masih dalam pencarian.
- SD NEGERI 21 PANGKALPINANG untuk laporan dan barang bukti masih dalam pencarian.
- SD 19 PANGKALPINANG untuk laporan dan barang bukti masih dalam pencarian.
Sasaran pelaku dari beberapa TKP tersebut adalah kabel instalasi, dan hasil penjualan kabel instalasi curian tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, judi online, dan kebutuhan sehari-hari.
“Selanjutnya sdr. Awen dan barang bukti dibawa ke polresta pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Bripka Berry Putra.
Barang bukti yang diamankan :
- Pakaian yang digunakan pelaku saat mencuri;
- 1 (satu) buah topi merk New York.
- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam.
- 1 (satu) helai celana training warna hitam.
- 1 (satu) karung tembaga TKP SMP NEGERI 3 Pangkalpinang;
- 1 (satu) karung tembaga TKP SD Paulus, SMP 8 Pangkalpinang, SD 9 Pangkalpinang;
- 1 (satu) buah gunting.
- 1 (satu) buah obeng.
- 1 (satu) buah tang.
- 1 (satu) buah senter kecil
- 1 (satu) buah senter kepala. (*/red).
(Humas Polresta Pangkalpinang).