Batam, Tjakramedia.com – Dua orang laki-laki inisial E dan DS diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu sebanyak12,97 gram.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (5/7/2021).
Dikatakan Harry, kronologis adalah pada Rabu (30/6/2021) lalu tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat.
Bahwa ada seorang laki-laki yang telah membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga Sabu yang berlokasi di perumahan Jl. LR. Banjar Kota Tanjungpinang.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui barang haram tersebut disimpan didalam bola lampu di lemari rumah dan ditemukan sabu seberat 7,15 gram.
“Setelah melakukan pemeriksaan, tim opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan Inisial DS,” ucap Harry.
Dijelaskannya, ditemukan barang bukti kristal bening diduga sabu seberat 5,82 gram di kediamannya yang beralamat di Jl. H. Agus Salim Kota Tanjungpinang.
Dari 2 orang tersangka mendapati barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga sabu sekira seberat 12,97 gram.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” paparnya.
Ditambahkannya, pada Sabtu (3/7/2021) tim opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DP dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1.016 gram.
Kronologisnya anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang laki-laki di Pinggir jalan raya Jl. Sei Duyung Komplek Jodoh Square Batu Ampar Kota Batam.
Ditemukan 1 Bungkus Plastik Warna Biru berisikan Kantong Plastik Warna Putih dengan isi bungkusan Lakban warna coklat berisikan daun kering diduga Ganja dengan bruto 1.016 gram.
Atas perbuatannya tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama Seumur Hidup,” tutupnya. (red)
1 comment
I like this site very much, Its a very nice situation to read
and incur info.Blog monry