Tjakramedia.com, Batam – Kejaksaan Negeri Karimun musnahkan 3 kapal ikan asing barang bukti pelaku ilegal fishing yang telah berkekuatan hukum tetap atau incraht di Kepri Coral Kecamatan Galang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (14/9/2021).
Pemusnahan kapal pelaku ilegal fishing itu dengan cara ditenggelamkan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Hari Setiyono dan didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Meilinda.
Penenggelaman kapal itu juga dihadiri langsung oleh Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah, ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Pasintel Lanal Batam, Polairud Polda Kepri, Dinas Perikanan Kota Batam dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.
“Pemusanahan kapal ilegal fishing ini adalah wujud kepastian hukum terhadap semua pelanggar di wilayah kelautan kita, dalam hal ini dalam tidak pidana perikanan,” ucap Hari Setiyono.
Disampaikan Hari Setiyono, penenggelaman itu dilakukan dengan cara kapal tersebut diberi pemberat dan dimasukan air sebanyak-banyaknya hingga kapal itu tenggelam.
“Kita harapkan nantinya kapal yang sudah ditenggelamkan ini menjadi tempat atau rumpun berkembang biaknya ikan. Cara ini untuk sementara dianggap sebagai yang paling ramah lingkungan,” jelasnya.
Ditegaskannya, eksekusi yang dilakukan oleh pihaknya itu dilaksanakan dengan sunguh-sunguh dan tidak ada lagi hal-hal yang main-main tentang kejahatan tersebut.
Penegak hukum terkait, baik itu dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Polairud, TNI AL dan penegak hukum yang menjaga wilayah laut Indonesia sudah bersusah payah untuk melakukan pengamanan dan penindakan terhadap pelaku ilegal fishing.
“Sehingga kami selaku penuntut umum dan pengadilan juga sependapat bahwa pelaku harus dijatuhi pidana dan barang bukti hasil kejahatan dirampas kemudian kita musnahkan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Meilinda mengatakan, dari 3 kapal ikan asing barang rampasan yang dimusnahkan itu, 2 adalah kapal berbendera Malaysia dan 1 berbendera Vietnam. Kapal tersebut melakukan ilegal fishing di laut Selat Malaka.
“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud dari komitmen kita bersama untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat tunggakan penyelesaian benda sitaan dan barang rampasan negara,” ucap Meilinda.
Disebutkannya, terlaksananya pemusnahan barang rampasan negara itu dapat terwujud melalui jalinan sinergi, komunikasi dan koordiansi bersama dengan instansi terkait.
Sebab penenggelaman kapal itu dilaksanakan di Kepri Coral adalah karena perairannya bukan jalur pelayaran, untuk menarik wisatawan asing melakukan diving di Kepri Coral dan agar nantinya jadi tempat atau rumpun berkembang biaknya ikan.
“Kita berharap dengan apa yang telah dilakukan secara bersama-sama ini maka akan semakin mengoptimalkan pengelolaan dan penyelesaian barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana,” pungkasnya. (DK/Lkr)