Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Parapatan Luhur (Parluh) 2026 Tetapkan H.R. Moerdjoko H.W. Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum PSHT Periode 2026 – 2031

11/02/2026

Setelah 10 Tahun Penantian, Pipa Gas WNTS ke Pulau Pemping Resmi Dibangun

10/02/2026

PUK SP LEM SPSI Pegahunian Batam Gelar Musnik ke – II

10/02/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Februari 11
Trending
  • Parapatan Luhur (Parluh) 2026 Tetapkan H.R. Moerdjoko H.W. Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum PSHT Periode 2026 – 2031
  • Setelah 10 Tahun Penantian, Pipa Gas WNTS ke Pulau Pemping Resmi Dibangun
  • PUK SP LEM SPSI Pegahunian Batam Gelar Musnik ke – II
  • Resmi! Persija Jakarta Rekrut Cyrus Margono
  • Rotasi dan Angkat Pejabat Pemko Batam, Amsakar Minta Kadis Bergerak Cepat Tuntaskan Sampah hingga Banjir
  • Buka MTQH XXXIV Batuampar, Amsakar Tekankan Al-Qur’an Hadir dalam Kehidupan Sosial
  • Gubernur Kepri Pimpin Apel Bersama Peringatan Bulan K3 Nasional ke-56 di Batam
  • FSP LEM SPSI Batam Muscab ke-V, Saiful Badri Tegaskan Pentingnya Memilih Ketua yang Kuat dalam Koordinasi dan Komunikasi
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Berita Terbaru»“Tetap Menggunakan Kuota PBI sebanyak 96,8 juta jiwa”
Berita Terbaru

“Tetap Menggunakan Kuota PBI sebanyak 96,8 juta jiwa”

By Chania28/09/2021Updated:28/09/2021Tidak ada komentar18 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Timboel Siregar Sekjen OPSI dan koordinattor advokasi BPJS WATCH. (Internet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Oleh : Timboel Siregar
Sekjen OPSI dan Koordinator Advokasi BPJS Watch 

Tjakramedia.com, Jakarta – Dalam konprensi pers hari ini (Senin, 27 September 2021) Menteri Sosial Ibu Tri Rismaharini menjelaskan tentang kepesertaan PBI di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini terkait dengan adannya Keputusan Menteri Sosial No. 92 Tahun 2021, yang menetapkan jumlah peserta PBI, yaitu mengeluarkan sekitar 9 juta lebih peserta PBI dari master file kepesertaan BPJS Kesehatan. Mengacu pada Pasal 14 UU SJSN, peserta PBI adalah masyarakat miskin yang didaftarkan dan dibayarkan iuran JKN nya oleh Pemerintah.

Bu Menteri Sosial menyatakan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki NIK yang padan dengan data Dukcapil. Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin.

Menurut saya, memang sampai saat ini masih ada peserta PBI yang belum memiliki NIK (istilahnya NIK belum padan). Per 31 Desember 2020 lalu, jumlah peserta PBI yang NIK nya belum padan sebanyak 2,836.647 orang. Memang mereka belum memiliki, tetapi ketiadaan NIK bukan karena mereka tidak mau mendapatkan NIK tetapi memang Pemerintah belum memberikannya kepada mereka. Kenapa Pemerintah yang lalai memberikan NIK kepada mereka, justru mereka yang dikeluarkan dari PBI JKN?

Mereka adalah warga negara Indonesia yang berhak atas JKN sehingga ketiadaan NIK bukan menjadi alasan untuk mengeluarkan mereka dari JKN. Lakukan pendataan saja, jangan menduga mereka yang tidak punya NIK karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin. Sebainya Kemensos mendata mereka, tidak menduga-duga. Bila memang belum punya NIK, ya berikan saja NIK kepada mereka.

Bila Mensos masih mendalilkan ada data ganda, bukankah sejak 2018 lalu BPKP sudah menyatakan ada data ganda, dan Kemensos pada saat itu berjanji akan menyelesaikan data ganda dengan terus melakukan pembersihan data agar data ganda tidak ada lagi. Kalau disebut masih ada data ganda, berapa data yang ganda saat ini, dan kenapa sampai saat ini, sudah 3 tahun, Kemensos tidak menyelesaikannya?

Dari segmen kepesertaan JKN lainnya pun ada yang belum punya NIK seperti Pekerja Penerima Upah (karyawan Pemerintah) ada sebanyak 6.707 orang, karyawan swasta/BUMN sebanyak 97.025 orang, peserta mandiri sebanyak 88.790 orang, toh mereka masih menjadi peserta JKN, tidak dinonaktifkan.

Kenapa orang miskin yang tidak punya NIK dikeluarkan, tetapi segmen kepesertaan lainnya yang juga tidak memiliki NIK tidak dikeluarkan. Ini ketidakadilan.

Bu Mensos menyatakan bisa ada usulan baru untuk mengisi 9.746.317, saya menilai ini hanya seruan saja. Bukankah sejak januari 2021 tidak ada penambahan peserta PBI kecuali bayi baru lahir dari ibu peserta PBI. Padahal banyak pekrja yang terPHK, korban pandemic Covid yang jatuh miskin, dsb, tetapi mereka tidak dimasukkan ke peserta PBI.

Saya meminta Bu Mensos untuk menarik Kepmensos 92 ini sehingga kuota 96,8 juta yang diatur dalam Kepmensos no. 1 Tahun 2021 tetap berlaku, sehingga bila ada penambahan bisa dilakukan. Bila Mensos masih mengacu pada Kepmensos no. 92 tahun 2021 maka ada penambahan peserta yang akan mengisi mengganti dari 9.746.317 maka justru Mensos melanggar Kepmensos no. 92 yang menyatakan jumlah peserta PBI adalah 74.420.345 jiwa ditambah 12.633.338 = 87.053.683 jiwa. Bila masih menggunakan Kepmensos no. 92 Tahun 2021 maka kuota PBI adalah sebanyak 87.053.683 jiwa.

Saya berharap Bu Mensos kembali saja melakukan cleansing data sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2015, seperti yang dilakukan tahun-tahun sebelumnya dengan tetap menggunakan kuota PBI sebanyak 96,8 juta jiwa sesuai Kepmensos No. 1 Tahun 2021.

8 juta jiwa Sekjen OPSI dan Koordinator Advokasi BPJS Watch Tetap Menggunakan Kuota PBI sebanyak 96 Timboel Siregar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Chania

    Related Posts

    Parapatan Luhur (Parluh) 2026 Tetapkan H.R. Moerdjoko H.W. Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum PSHT Periode 2026 – 2031

    11/02/2026

    Setelah 10 Tahun Penantian, Pipa Gas WNTS ke Pulau Pemping Resmi Dibangun

    10/02/2026

    PUK SP LEM SPSI Pegahunian Batam Gelar Musnik ke – II

    10/02/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,793

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Berita Terbaru

    Parapatan Luhur (Parluh) 2026 Tetapkan H.R. Moerdjoko H.W. Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum PSHT Periode 2026 – 2031

    By Admin11/02/20263

    Tjakramedia.com, Madiun – Parapatan Luhur (Parluh) 2026 Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) resmi menghasilkan keputusan…

    Setelah 10 Tahun Penantian, Pipa Gas WNTS ke Pulau Pemping Resmi Dibangun

    10/02/2026

    PUK SP LEM SPSI Pegahunian Batam Gelar Musnik ke – II

    10/02/2026

    Resmi! Persija Jakarta Rekrut Cyrus Margono

    07/02/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.