Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

27/04/2026

UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR

22/04/2026

DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam, Perkuat Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

21/04/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, April 30
Trending
  • 1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri
  • Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH
  • SMK Bekasi: Pelaku Kekerasan Ditetapkan ABH, Proses Hukum Dipercepat
  • Langgar Aturan Hingga Ancam Ketahanan Energi, Matahukum: Ini Bahaya Kapal Pertamina Dikuasai Orang Asing
  • UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR
  • Sehari Menjelang Putusan Perkara Rp119 Triliun, Dugaan Suap Berbau Dolar Mengemuka, KPK Siaga
  • DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam, Perkuat Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital
  • Pemerintah Kota Batam Terapkan WFH Setiap Jumat, Amsakar Achmad Pastikan Layanan Publik Tetap Prioritas
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Daerah»Batam»Terdakwa Pian Supiana Padil Bawa Narkotika 18.364 gram dari Malaysia, Upahnya Puluhan Juta
Batam

Terdakwa Pian Supiana Padil Bawa Narkotika 18.364 gram dari Malaysia, Upahnya Puluhan Juta

By Chania23/08/2024Updated:23/08/2024Tidak ada komentar0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com, Batam – Dua saksi penangkap dari anggota TNI Lantamal IV Batam yakni Putera Siregar dan Didik Purwanto hadir di persidangan untuk memberikan keterangan terkait terdakwa pembawa narkotika jenis sabu seberat 18.364 gram dari Malaysia tujuan Pulau Batam.

Terdakwa diamankan bersama 4 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pulau Siondo yang datang dari Malaysia dengan menggunakan kapal spead. Saat dilakukan penangkapan terdakwa ditemukan dalam dua tas berisi 9 dan 10 bungkus plastik warna merah masing-masing bungkus diduga berisikan bahan narkotika jenis sabu.

“Kami mengamankan tetdakwa di Pulau Siondo bersama 4 orang PMI yang datang dari Malaysia menggunakan kapal Spead. Adanya orang tersebut membawa sabu atas Informasi yang kami dapat sehingga dilakukan penangkapan,” kata dua saksi penangkap dari anggota TNI, Kamis (22/8/2024) di Pengadilan Negeri Batam.

Kata kedua saksi penagkap ini, bahwa terdakwa akan mendapat upah dari si pemberi kerjaan sebesar 3000 ringgit. Ungkapnya.

Tetdakwa beserta barang-barang yang berhasil ditemukan di tempat kejadian dibawa ke Kantor Lantamal IV Batam untuk kemudian, semuanya diserahkan kepada pihak BNNP Kepulauan Riau. Tambahnya saksi.

Setelah keterangan kedua saksi selesai, majelis hakim yang diketuai oleh Benny Yoga didampingi hakim anggota Monalisa Siagian dan Feri memberi kesempatan pada terdakwa, apakah keterangan kedua saksi ini benar atau ada yang salah ?.

Lalu terdakwa menerangkan bahwa upah 3000 ringgit yang diterangkan saksi tidak benar, namun upah itu akan diberikan oleh pemberi kerja setelah barang sampai di Batam.

“Saya akan mendapat upah sebesar Rp.50 juta setelah barang itu sampai di Batam dan bukan 3000 ringgit,” kata terdakwa

Lanjut terdakwa, setelah uang itu di dapatkan dari pemberi barang tersebut, rencana mau balik ke Tasikmalaya Jawa Barat. Dimana selama 2 tahun tinggal di Malaysia, ia mengaku bekerja sebagai pekerja bangunan.

“Rencana mau balik ke Tasikmalaya jika sudah mendapat upah dari pemberi barang. Saya kenal orangnya baru sekitar 3 bulan di johor malaysia,” ungkap Pian Supiana Padil.

Kemudian hakim Benny menyampaikan pada terdakwa, bahwa perbuatan mu sangat merusak bangsa dan rakyat Indonesia. Maka hukumannya adalah hukuman mati.

“Tahu ngak kamu hukuman atas pekerjaan mu ini, hukumannya adalah mati,” tegas Benny.

Sementara dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Nurul Anwar, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidananya sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red/NK)

Bawa Narkotika Dua saksi penangkap dari anggota TNI Lantamal IV Batam Terdakwa Pian Supiana Padil
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Chania

    Related Posts

    1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri

    29/04/2026

    Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

    27/04/2026

    UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR

    22/04/2026

    Comments are closed.

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Batam

    1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri

    By Admin29/04/20260

    Tjakramedia.com, Batam – Panitia Mayday 2026 Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI mengadakan rapat Selasa (28/04/2026)…

    Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

    27/04/2026

    SMK Bekasi: Pelaku Kekerasan Ditetapkan ABH, Proses Hukum Dipercepat

    24/04/2026

    Langgar Aturan Hingga Ancam Ketahanan Energi, Matahukum: Ini Bahaya Kapal Pertamina Dikuasai Orang Asing

    22/04/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.