Tjakramedia.com, Batam– Sebanyak 3 pelaku perekrut hingga penampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia diringkus oleh Sat Reskrim Polresta Barelang, yakni laki-laki berinisial S (47), HW (52) dan perempuan berinisial M (44).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho dan didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Reza Morandi Tarigan saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang. Jumat, 14 Januari 2022.
Dikatakan Nugroho, Pelaku berinsial S (47) ditangkap di Bengkong Indah Bawah, Kecamatan Bengkong Kota Batam. Pelaku HW (52) ditangkap di Batu Ceper, Tangerang Kota dan pelaku M (44) ditangkap di Purbalingga Jawa Tengah.
Hal itu berawal informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan 11 orang calon PMI ilegal di rumah pelaku berinisial S yang beralamat di Bengkong Indah Bawah, Kecamatan Bengkong Kota Batam pada Sabtu (8/1/2022).
Sebanyak 11 calon PMI yang ditampung dan akan dikirim ke Malaysia untuk di pekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Setelah menerima laporan tersebut, Unit VI Satreskrim Polresta Barelang dan Jatanras Polda Kepri melakukan penyelidikan.
Keterangan dari korban calon PMI dan Pelaku S bahwa yang merekrut, berkomunikasi dengan agent Malaysia dan memfasilitasi calon PMI berangkat dari Jakarta ke Batam adalah pelaku HW.
“Kemudian Satreskrim Polresta Barelang berkordinasi dengan Bareskrim Polri di Jakarta. pada Minggu 9 Januari 2022, Bareskrim Polri berhasil mengamankan pelaku HW di Batu Ceper, Tangerang Kota dan dibawa ke Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Ia menyebutkan, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka M di Purbalingga, Jawa Tengah. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Modus dari para pelaku ialah menjanjikan kepada calon PMI itu untuk memberangkatan, memfasilitasi administrasi pemberangkatan, memfasilitasi penampungan calon PMI, hingga proses pemberangkatan ke Malaysia.
Ketiga Pelaku mempunyai peran masing masing dalam melakukan tindak pidana tersebut. Calon PMI itu diberangkatkan dari Bandara Jakarta ke Batam.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 miliar,” imbuhnya. (red)