Oleh : Timboel Siregar
Sekjen OPSI dan Koordinator Advokasi BPJS Watch
Tjakramedia.com, Jakarta – Pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 telah sukses terselenggara. Seluruh pertandingan terlaksana dengan baik dengan menciptakan 90 rekor baru, baik rekor PON maupun rekor nasional. Hajatan olahraga akbar Indonesia di Bumi Cenderawasih ini terlaksana pada saat pandemic Covid-19. Namun dengan protokol Kesehatan yang baik yang disertai vaksinasi bagi para atlet, pelatih dan penyelenggara PON, pelaksanaan PON ini tidak menciptakan cluster penyebaran Covid19.
Para atlet yang telah berkompetisi dengan menjunjung tinggi nilai sportifitas dan solidaritas, tentunya tidak terlepas dari ancaman terjadinya cedera pada saat bertanding. Faktanya memang ada atlet yang mengalami cedera. Namun dengan telah didaftarakannya para atlet, pelatih dan penyelenggara para program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan, maka para atlit yang mengalami cedera tersebut mendapatkan pelayanan kuratif hingga sembuh. Tidak hanya itu santunan tidak mampu berkerja (STMB) pun akan diberikan manakala para atlet yang mengalami cidera masih dalam proses perawatan atau pemulihan sehingga belum bisa berlatih atau mengikuti even kejuaraan lainnya.
Selama penyelenggaraan PON XX Papua ini tercatat ada 38 atlet yang mengalami cedera saat bertanding. Dengan telah didaftarkannya para atlet tersebut di BPJS Ketenagakerjaan maka seluruh atlit tersebut dijamin biaya penyembuhan cederanya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Para atlet tidak perlu khawatir ketika mengalami cidera pada saat mengikuti PON XX, demikian juga Pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan biaya kuratif maupun pemulihan bagi atlet PON yang mengalami cidera.
Salah satu atlet yang mengalami cedera lutut pada saat bertanding dan mendapatkan penjaminan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Sdri. Yasmin Nafisah, seorang atlet Bola Voli Indoor kontingen Jawa Barat. Dengan telah didaftarkannya Sdri. Yasmin Nafisah sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka perawatannya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh sesuai rekomendasi medis yang diperlukan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci mengatakan pihaknya siap menanggung semua biaya perawatan medis atlet Jabar Sdri. Yasmin Nafisah yang mengalami cedera pada PON XX Papua, sampai sembuh sesuai dengan rekomendasi medis yang diperlukan. Atlet yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengganggu fungsi kerja tubuh secara optimal atau bahkan menyebabkannya kehilangan organ tubuh, seluruh biaya rehabilitasi medis yang dikeluarkan dalam proses pemulihan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Diikutkannya para atlet, pelatih, official maupun penyelenggara PON XX dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya perlindungan dan pemberdayaan mereka sebagai subyek pembagunan olahraga Indonesia. Semangat ini sejalan dengan visi olahraga yang pernah disampaikan Presiden pertama Republik Indonesia, Bung Karno, yang menegaskan bahwa olahraga merupakan sarana untuk membangun manusia, untuk membangun komunitas nasional yang berarti membangun bangsa, menciptakan rasa hormat antar-sesama.
Pelaksanaan PON dan seluruh event olah raga di dalam maupun di luar negeri sudah selayaknya menjadi inheren dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ke depan diharapkan seluruh atlet, pelatih maupun official Indonesia dari seluruh cabang olah raga serta penyelenggara event olah raga sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan yaitu menjadi peserta program jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian.
Hadirnya Instruksi Presiden no. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, seharusnya juga melibatkan Menteri Pemuda dan Olahraga, sebagai institusi yang melakukan pembinaan terhadap Pemuda dan atlet dan insan olahraga lainnya.
Menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak konstitusional pada pemuda juga, sehingga Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah selayaknya memastikan seluruh pemuda dan atlet Indonesia mendapat penjaminan dan perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Bagi kaum muda, untuk tahap awal, saya berharap Kementerian Pemuda dan Olahraga, selain mendaftarkan para atlet, juga mendaftarkan seluruh pengurus organisasi kepemudaaan seperti KNPI, HMI, GMKI, PMKRI, PMII, GMNI, HIKMABUDHI, KMHDI, IMM, KAMMI, GAMKI, dsb ke program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan bagi mereka adalah pendorong kemajuan bangsa.