Tjakramedia.com, Jawa tengah –Seorang suami di Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, tega menjual istrinya melalui aplikasi MiChat. Bak sinetron, sang suami berdalih, hal itu terpaksa dilakukan demi uang belanja atau untuk kebutuhan sehari-hari.
Yang lebih gila lagi, sang suami memalsukan dokumen sang istri agar dapat menikah lagi dengan pria lainnya tanpa perceraian. Dalam dokumen itu, sang istri disebut berstatus lajang.
Kapolres Rembang, AKBP Ario Yustiawan mengatakan, pasangan suami istri ini berinisial Sc (44) dan istrinya Br (36). Keduanya ini telah diamankan di Mapolres Rembang.
Keduanya dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Ario menjelaskan, Sc merupakan perangkat Desa Sendangasri, Kecamatan Lasem. Semantara istrinya Badriyah merupakan kepala salah satu tempat pendidikan anak usia dini (PAUD) di desa itu.
Dijelaskannya, awalnya pasangan suami istri ini sepakat untuk mempromosikan atau menjual Br melalui pesan Michat. Hingga akhirnya berkenalan dengan korban yang berinisial AK. Sehingga hubungan keduanya pun berlanjut ke pernikahan.
Namun dalam pernikahan tersebut, Br menggunakan dokumen identitas milik salah seorang guru PAUD yang diasuhnya. Yakni seorang wanita berinisial SC yang merupakan seorang remaja putri dan tetangganya sendiri.
Hal itu semata mereka dilakukan agar akta nikah yang sah dengan AK terbit. Bahkan, ia katakan, sang suami juga membantu menguruskan dokumen untuk mengajukan permohonan akta nikah istrinya di KUA setempat.
Selama pernikahan tersebut, ia katakan, Br mendapatkan uang kebutuhan dari AK setiap minggunya sebesar Rp450 ribu. Lalu uang tersebut oleh Br diberikan kepada Sc.
“Dan setiap malam hari selama pernikahan, Br melakukan hubungan suami istri dengan AK dan untuk siang harinya pulang ke rumahnya untuk melakukan hubungan suami istri dengan Sc,” pungkasnya.
Selain itu, uang yang didapat Br dari pernikahannya dengan korban AK, ia katakan, digunakan untuk menutup kebutuhan sehari-hari bersama Sc.
“Jadi kan dapat jatah uang mingguan. Kemudian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Memang awalnya karena faktor ekonomi, tapi di sisi lain karena sang istri ini merasa tidak puas dengan suaminya. Jadi faktor ekonomi, sebelum nikah kan ada uang mahar, itu sampai puluhan juta kan untuk beli ini itu, ditambah uang jatah mingguan,” kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan,
Seiring berjalannya waktu, dikatakannya, akhirnya peristiwa itu pu terbongkar, saat SC ingin menikah. SC menemukan fakta yang tidak terduga, karena namanya ternyata terdaftar telah menikah dengan seorang pria berininsial AK yang tak dikenalnya.
Dari kejadian itu, Kapolres Rembang katakan, SC melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Rembang. Kini, pasangan suami istri yang sudah jadi tersangka tersebut ditahan di Mapolres Rembang.
Hal ini dilakukan guna untuk penyidikan lebih lanjut dan mereka diancam dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan hukuman penjara 6 tahun.
Sumber: Tribuntimur.com