Tjakramedia.com, Batam – Berubahnya kembali syarat perjalanan udara di Jawa dan Bali, dari yang sebelumnya harus tes PCR menjadi cukup menggunakan tes antigen, mulai Senin (1/11/2021), dikecam oleh DPD PROJO Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hal itu disampaikan oleh Ibal Zulfianto, Wakil Sekretaris DPD PROJO Kepri. Menurutnya, kebijakan itu semakin membuat pemerintah dinilai plin-plan dan tidak matang dalam mengambil kebijakan.
“Rakyat semakin bingung melihat arah yang diambil pemerintah. Berubah-ubah, seakan tidak ada perencanaan. Seharusnya, jika sudah vaksinasi lengkap, cukup Antigen dan berlaku tak hanya di Jawa dan Bali. Indonesia seharusnya bisa mulai mengikuti tren di dunia yang di beberapa negara sudah tak lagi menggunakan PCR sebagai syarat perjalanan,” kata Ibal, Senin (1/11/2021).
Selain itu, Ibal menegaskan, pemerintah seharusnya berani membersihkan dan melawan mafia PCR, sehingga kebijakan PCR ini ditiadakan lagi.
“Beberapa waktu yang lalu, YLKI menduga sektor udara ‘dikorbankan’ untuk menghabiskan material tes PCR yang sudah kadung diimpor. Harusnya ini tidak boleh dibiarkan. Lawan mafia PCR, rakyat kecil dirugikan sekali,” kecamnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu, pada Senin (25/10). Selain itu, tes PCR ini juga diminta agar dapat berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat.