Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Malam Takbiran di Batam Akan Diramaikan Pawai Kendaraan Hias, Ini Rutenya

13/03/2026

KSPSI Menggelar Forum Urun Rembuk Bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Tokoh Nasional

11/03/2026

Sekolah Janji Baik Berbagi 300 Takjil dan Edukasi Anti Narkoba di SDN Perigi 02 Tangsel.

10/03/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Maret 16
Trending
  • Design Considerations for Validators Participating in New Launchpad Ecosystems
  • Analyzing Layer 2 sequencer centralization risks and downtime remediation strategies
  • Analyzing token burning mechanisms and long-term effects on circulating supply dynamics
  • Practical lessons from running a DePIN testnet for infrastructure validation
  • Designing Enjin Wallet AML controls without compromising user asset privacy
  • CoinDCX liquidity provisioning quirks impacting regional onramps and order books
  • Gawat, JAN Akan Laporkan Oknum Yusuf Manubulu ke Polda Metro Jaya
  • Assessing Web3 sharding impacts on Nabox wallet performance and cross-shard UX
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Berita Terbaru»SK Revisi : Point Menimbang dan Subsidi, Panduan untuk Para Gubernur
Berita Terbaru

SK Revisi : Point Menimbang dan Subsidi, Panduan untuk Para Gubernur

By Chania27/12/2021Updated:27/12/2021Tidak ada komentar26 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Timboel Siregar Sekjen OPSI dan Koordinator Advokasi BPJS Watch
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Oleh : Timboel Siregar
Sekjen OPSI dan Koordinator Advokasi BPJS Watch 

Tjakramedia.com, Jakarta – Setelah menjadi perdebatan dalam satu minggu ini lantaran Gubernur DKI merilis kabar adanya revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022 namun revisi Surat Keputusan (SK) UMP 2022 belum ada, pada hari ini sudah dirilis SK Gubernur DKI Jakarta No. 1517 tahun 2021 tentang UMP tahun 2022.

Dengan dirilisnya SK tersebut, yang ditandatangani tanggal 16 Desember 2021 lalu, maka publik sudah yakin bahwa UMP DKI tahun 2022 naik 5,1 persen yaitu menjadi Rp. 4.641.854. Pada diktum Kesembilan SK ini disebutkan, dengan terbitnya SK revisi ini maka SK Gubernur No.1395 tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Yang menarik dari SK ini adalah pada point Pertimbangan yang menyebut beberapa hal, yang tidak disebut dalam SK Gubernur no. 1395 tahun 2021. Point menimbang dalam SK No. 1395 hanya menyebut Pasal 27 dan Pasal 29 PP No. 36 Tahun 2021 dan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI.

Adapun point-point menarik dalam pertimbangan tersebut adalah, pertama, tidak lagi menyebut PP No. 36 Tahun 2021 sebagai acuan untuk menentukan UMP DKI, seperti yang disebut dalam SK No. 1395 tahun 2021. Kedua, menyebut tentang pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan layak, yang merupakan amanat UUD 1945. Ketiga, menyebut pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Ini artinya kenaikan UMP 2022 mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, bukan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi DKI yang diamanatkan PP No. 36 Tahun 2021.

Keempat, mempertimbangkan daya beli pekerja agar tidak turun untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa pendemi Covid19, dan menjaga kelangsungan usaha. Pertimbangan ini sejalan dengan apa yang disampaikan Kepala Bappenas terkait kenaikan UM rata-rata sebesar 5 persen dapat mendukung peningkatan konsumsi agregat sebesar Rp. 180 Triliun. Dan kelima, Gubernur DKI memahami kewenangannya yang diberikan oleh Pasal 88C ayat (1) UU Cipta Kerja.

Saya kira point pertimbangan yang disampaikan dalam SK revisi ini seharusnya menjadi acuan para Gubernur seluruh Indonesia sehingga kenaikan UM dapat meningkatkan perekonomian dan mendukung pembukaan lapangan kerja di wilayah provinsinya.

Selain point Menimbang, ada hal menarik lainnya yang memang juga harus menjadi perhatian seluruh kepala daerah (Gubernur dan Walikota/Bupati) yaitu pada Diktum Kedepalan di SK ini (di SK sebelumnya juga ada pada diktuk ketujuh) yaitu Provinsi DKI Jakarta mendukung kesejahteraan pekerja yang memiliki upah sebatas UMP hingga 1,15 kali UMP DKI tanpa pembatasan masa kerja dengan menyediakan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang memberikan manfaat berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Subsidi yang diberikan Pemda DKI ini sudah sangat baik dan akan mendukung daya beli pekerja. Diharapkan ke depannya subsidi ini dapat ditingkatkan khususnya untuk mendukung biaya kontrak rumah atau kost yang biayanya cukup besar mengambil dari upah pekerja.

Saya mendorong seluruh kepala daerah di Indonesia untuk juga memberikan bantuan kepada pekerja yang mendapat upah sebatas UM hingga batas upah tertentu sehingga para pekerja dapat meningkatkan kesejahteraannya dari bantuan subsidi tersebut. Dengan bantuan subsidi maka pekerja dapat meningkatkan tabungannya, dan bisa menggunakan tabungannya untuk mengkonsumsi kebutuhan lainnya.

Tentunya tugas Pak Gubernur tidak hanya selesai dalam melakukan revisi tetapi Pak Gubernur juga harus membangun komunikasi dengan perusahaan-perusahaan di Jakarta tentang UMP 2022 ini sehingga mereka patuh melaksanakan UMP 2022 ini. Dan juga harus memastikan pengawas ketengakerjaan propinsi DKI Jakata benar-benar mengawal pelaksanaan UMP 2022 ini sehingga seluruh perusahaan mematuhi UMP 2022 ini.

Tidak hanya itu, mengingat di UU No. 13 Tahun 2003 masih dibolehkan penangguhan UMP bagi perusahaan yang memang tidak mampu, namun di UU Cipta Kerja proses penangguhan tidak boleh lagi, maka Pak Gubernur juga harus mampu memberikan solusi bagi perusahaan yang memang benar-benar belum mampu melaksanakan UMP 2022 yaitu seperti memberikan insentif atau kebijakan untuk mendukung cash flow perusahaan yang memang benar-benar tidak mampu tersebut, sehingga mereka mampu melaksanakan UMP 2022.

Sekjen OPSI dan Koordinator Advokasi BPJS Watch SK Revisi : Point Menimbang dan Subsidi Panduan untuk Para Gubernur Timboel Siregar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Chania

    Related Posts

    Gawat, JAN Akan Laporkan Oknum Yusuf Manubulu ke Polda Metro Jaya

    14/03/2026

    Malam Takbiran di Batam Akan Diramaikan Pawai Kendaraan Hias, Ini Rutenya

    13/03/2026

    Insiden Kapal di Selat Hormuz, Dave Laksono Dorong Keadilan Bagi Korban

    12/03/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,793

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss

    Design Considerations for Validators Participating in New Launchpad Ecosystems

    By moh jumri14/03/20260

    Analyzing Layer 2 sequencer centralization risks and downtime remediation strategies

    14/03/2026

    Analyzing token burning mechanisms and long-term effects on circulating supply dynamics

    14/03/2026

    Practical lessons from running a DePIN testnet for infrastructure validation

    14/03/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.