Tjakramedia.com, Batam – Dit Reskrimum Polda Kepri lakukan penyelidikan terhadap adanya kasus dugaan tindakan penganiayaan dan kekerasan terhadap siswa di SMK Penerbangan Dirgantara Kota Batam.
Kekerasan yang dialami siswa tersebut ada beberapa perlakuan yang dialami korban seperti kekerasan verbal, kekerasan fisik termasuk juga kekerasan dengan menggunakan rantai terhadap anak didik tersebut di dalam ruangan seperti penjara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, siswa yang dihukum dengan dimasukan sel tahanan di SMK Penerbangan Dirgantara Kota Batam itu bisa sampai berbilang bulan, tergantung kesalahan yang dilakukan peserta didik.
Kasus seperti itu bukan pertama kalinya, dimana pada tahun 2018 lalu, KPAI dan KPPAD Provinsi Kepri juga pernah menerima laporan kekerasan terhadap peserta didik yang dilakukan oleh pihak SPN Dirgantara Kota Batam itu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, berdasarkan laporan korban kekerasan terhadap anak itu ada sebanyak 5 siswa, yakni inisial IN (17), SA (18), RA (17), GA (17) dan FA (.17)
“Kelima korban adalah siswa dari SMK Penerbangan Dirgantara Batam,” ucap Harry didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, Jumat (19/11/2021).
Dikatakan Harry, korban telah dibuatkan laporan polisi perihal penganiayaan yang dialaminya. Hal itu merupakan bentuk respon cepat dari pihaknya dalam menindaklanjuti terkait dengan adanya dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi di sekolah tersebut.
Saat ini penyidik terus bekerja dan terus melakukan penyelidikan, dari hasil pemeriksaan sementara para korban ini mendapatkan perlakuan kekerasan itu sudah lama.
Yaitu sejak kelas 1 sampai dengan korban kelas 3 dan mereka mendapatkan perlakuan kekerasan dikarenakan adanya pelanggaran yang mereka buat.
“Dit Reskrimum Polda Kepri sudah melayangkan surat untuk permintaan Visum Et Repertum kemudian juga sudah melakukan penyitaan terhadap Dokumen foto korban saat dirantai,” ujarnya.
Disebutkannya, dengan kejadian intu pihaknya sangat prihatin, didalam dunia pendidikan masih ada dan terjadi penganiayaan atau kekerasan. Hal-hal yang seperti itu tidak boleh terjadi dan tentu juga proses penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan.
Apabila nanti telah ditemukan dua alat bukti yang kuat penyidik akan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.
Terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi itu diterapkan juga pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap perempuan dan Anak.
“Disamping itu juga penyidik akan menerapkan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dilapangan dengan mendatangi lokasi kejadian.
“Kemudian kami juga mengundang masing-masing pihak terkait dan juga mengetahui secara langsung kejadian yang menimpa para korban ini,” katanya. (red)