Tjakramedia.com, Batam – Penyeludupan sabu dengan cara dimasukkan dalam dubur calon penumpang pesawat dari Batam tujuan Lombok kedapatan lagi, dimana pada Sabtu (30/10/2021) Bea Cukai Batam kembali menangkap pelakunya.
Calon penumpang pesawat itu pria berinisial A (43) asal Batam dengan tujuan Lombok. Dia ditangkap Bea Cukai Batam di terminal keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim.
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, calon penumpang itu ditangkap karena diketahui membawa sabu yang disembunyikan di dalam duburnya.
Penumpang pesawat yang akan transit di Surabaya tersebut membawa sabu sebanyak 128 gram yang dikemas dalam dua bungkus plastik.
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 07.20 petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang inisial A,” ucap Undani, Rabu (22/11/ 2021).
Dikatakan Undani, kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut. Saat diperiksa, pelaku tidak mengaku mengkonsumsi sabu, namun setelah di tes urinnya, dia positif methamphetamine dan amphetamine.
Petugas kemudian melakukan body checking dan mengecek dubur penumpang tersebut. Setelah dilakukan interogasi akhirnya yang bersangkutan mengaku membawa sabu yang disembunyikan lewat anusnya itu ada dua bungkus.
“Petugas kemudian membawa tersangka ke Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Batam untuk pemeriksaan rontgen dan hasilnya benar ditemukan dua barang bukti disembunyikan di dalam anus tersangka,” ujarnya.
Dijelaskannya, setelah itu petugas membawa tersangka beserta barang bawaannya ke KPU BC Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya bungkusan plastik yang sudah dikeluarkan dari tubuh pelaku tersebut dibuka dan diuji kandungan isinya menggunakan narcotest, hasil uji diketahui bahwa isi bungkusan bening tersebut positif mengandung sabu.
Tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau pada Sabtu 30 Oktober 2021 untuk proses lebih lanjut.
Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
“Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,” imbunnya.
Ditambahkannya, tangkapan sabu tersebut merupakan salah satu dari 419 laporan pelanggaran. Untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) sampai 31 Oktober 2021 sebanyak 17 tangkapan.
“Estimasi nilai atas seluruh barang hasil penindakan sampai dengan 31 Oktober 2021
adalah sebanyak Rp136,11 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp60,67 miliar,” tutupnya. (red)