Tjakramedia.com, Pangkalpinang – Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil ungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 14,275 kilogram, di Jl Gerunggang, Air Kepala Tujuh, Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Kamis (02/01/24) malam.
“Pelaku inisial IF alias Benu (29) ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang diduga jenis Ganja,” Terang Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang yang telah dilaporkan kepada KBP. Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang.
Lanjutnya, pelaku melanggar sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
Kronologis ungkap:
Dilakukan penangkapan terhadap tersangka Benu pada kamis (02/01/24), sekira pukul 21.00 Wib di rumah yang beralamatkan Jalan Gerunggang rt 008 rw 003 Kel. Air Kepala Tujuh, Kec. Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Pada saat itu tersangka Benu sedang berada dirumah miliknya, dengan gerak cepat Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang di bawah pimpinan AKP. Raden Hasir, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat.
Saat penggeledahan ditemukan, Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebanyak 2 (dua) bungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja.
Kemudian tersangka mengakui ada menyimpan narkotika jenis ganja lainnya di hutan di depan rumah tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) buah tas ukuran besar warna hijau tua, yang didalamnya berisikan 14 (empat belas) paket ganja ukuran besar, yang di lapisi lakban warna coklat.
Selain itu juga terdapat 2 (dua) bungkus plastik strip ukuran besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja, yang mana narkotika yang ditemukan tersebut diakui milik tersangka.
“Kemudian tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut,” pungkas Bripka Berry.
Barang bukti yang disita:
- 14 (empat belas) paket ukuran besar yang di lapisi lakban warna coklat Yang berisikan Narkotika Jenis ganja;
- 2 (dua) bungkus plastik kresek warna hitam Yang berisikan Narkotika Jenis ganja;
- 2 (dua) bungkus plastik strip ukuran besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja;
- 2 (dua) buah tas ukuran besar warna hijau tua
Berat bruto : 14,275 Kilogram. (*/red).
(Humas Polresta Pangkalpinang)