Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

26/05/2026

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026

Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

22/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Mei 28
Trending
  • BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam
  • Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG
  • Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri
  • Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun
  • Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan
  • Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Terkait Perizinan TKA Jadi Sorotan di Kepri
  • FSPPI Dorong Transformasi Hijau Penerbangan demi Efisiensi dan Kesejahteraan Pekerja
  • Waka BGN: Pembukaan SPPG Gratis dan Resmi, Hati-hati Modus Jual Beli Titik
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Hukum»Sering Terjadi Perdebatan Normatif Antara Penangkapan Dan Tertangkap Tangan
Hukum

Sering Terjadi Perdebatan Normatif Antara Penangkapan Dan Tertangkap Tangan

By Admin08/05/2024Tidak ada komentar0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com, Jakarta – Dalam hukum pidana formil, sering kali terjadi perdebatan normatif antara penangkapan dan tertangkap tangan.

“Dalam praktek, tertangkap tangan sering diartikan sebagai tertangkap basah, atau tertangkap saat melakukan tindak pidana. Oleh karena tertangkap basah maka massa pun acap kali menghakimi pelaku tindak pidana baru setelah itu diserahkan ke Polisi.”kata Adv.Arthur Noija, SH saat diwawancara awak media pada Rabu, (8/5/2024) di Kantor Gerai Hukum ART dan Rekan di bilangan Senen, Jakarta Pusat.

Arthur memaparkan namun ada juga tertangkap tangan ini dilakukan oleh polisi yang sedang bertugas atau sedang partroli dan menemukan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, misalnya melakukan begal, kebut-kebutan di jalan, atau pencurian kendaraan bermotor dan lain-lain.

“Sementara itu penangkapan dalam praktek, ada upaya pengintaian, ada laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana dan dengan pelaku si A atau si Fulan.” jelas Arthur.

Lanjut Arthur menjelaskan oleh karena adanya informasi dan hasil pengintaian ini maka dilakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan oleh karena identitas si A atau si Fulan sudah dipegang polisi, maka disiapkan lah surat penangkapan dengan identitas si A atau si Fulan lengkap dengan alamat dan uraian singkat tindak pidana yang dituduhkan atau diduga dilakukan.

Pengertian Normatif

Penangkapana adalah  suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntututan atau peradilan yang menurut cara diatur dalam KUHAP.

Penangkapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diatur dalam Pasal 1 angka 19 dan angka 20,  Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19.

Dalam Keempat pasal ada 2 jenis penangkapan yaitu penangkapan biasa dan tertangkap tangan.

Dalam hal penangkapan biasa maka oleh POLRI wajib memperlihatkan surat tugas penangkapan dan wajib memperlihatkan kepada tersangka.

Dalam hal tertangkap tangan penangkapan tanpa surat perintah, namun wajib menyerahkannya kepada penyidik dan tembusannya harus segera diserahkan kepada  keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

Praperadilan Penangkapan dan Tertangkap Tangan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 diperkuat lagi dengan SEMA 4/2016, syah tidaknya penangkapan termasuk dalam objek praperadilan.

Sementara itu syah tidaknya tertangkap tangan bukan merupakan objek praperadilan berdasarkkan ketentuan tersebut.

Oleh karena tertangkap tangan bukan merupapakan objek praperadilan, maka polisi lebih memilih melakukan tertangkap tangan dari pada penangkapan karena tidak ada resiko di praperadilkan.

Dalam banyak kasus, acap kali Polisi menggunakan alasan subjektif untuk menyatakan suatu dugaan tindak pidana dilakukan upaya “tertangkap tangan”. Padahal secara juridis harusnya dilakukan penangkapan karena syarat-syarat juridis terpenuhi.

Namun karena secara juridis harus dilengkapi dengan surat, saksi dan prosedur juridis formil lainnya, maka polisi menyatakan sebagai upaya tertangkap tangan.

Bahkan dalam beberapa kasus dilakukan penjebakan, padahal identitas terduga tindak pidana sudah diketahui, dan secara juridis formil upayanya seharusnya penangkapan bukan tertangkap tangan.

“Langkah tersebut harus diuji di praperdilan apakah memang benar tertangkap tangan atau sebenarnya bisa dilakukan penangkapan (penangkapan biasa).” tegas Arthur.

Dengan situasi yang digambarkan di atas maka diperlukan upaya pengujian di pranata praperadilan apakah tindakan tertangkap tangan secara normatif menggunakan kriteria juridis yang benar, atau apakah ada “penculikan” dari kriteria norma yang tidak benar.

“Dengan situasi yang digambarkan di atas maka diperlukan upaya pengujian di pranata praperadilan apakah tindakan tertangkap tangan secara normatif menggunakan kriteria juridis yang benar, atau apakah ada “penculikan” dari kriteria norma yang tidak benar.” pungkas Adv.Arthur Noija, SH orang nomor satu di Kantor Gerai Hukum ART dan Rekan. (Tim/red).

Sumber : Gerai Hukum ART & Rekan

perdebatan normatif antara penangkapan dan tertangkap tangan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

26/05/2026

Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

24/05/2026

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026

Comments are closed.

Demo
Top Posts

Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

29/08/20226,794

Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

27/10/20212,398

Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

17/11/20211,945

Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

27/10/20211,880
Don't Miss
Batam

BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

By Admin26/05/20261

Tjakramedia.com, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkomitmen dalam mendorong transformasi Batam menjadi pusat…

Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

24/05/2026

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026

Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

22/05/2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Tjakramedia,com
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Tentang Kami
© {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.