Tjakramedia.com, Batam – Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo berjanji bahwa pihaknya akan segera menelusuri penyebab sering terjadinya banjir di permukiman warga RT 03, RW 21 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam.
Sebab, di permukiman warga tersebut jika datang hujan deras terjadi banjir. Hal itu menurut warga karena sejak 5 tahun terakhir ini ada pematangan lahan dan aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh PT. Kaliban Bangun Prakarsa.
“Kalau nanti memang penyebab banjir itu karena aktifitas yang dilakukan oleh PT. Kaliban Bangun Prakarsa, maka nanti akan kita panggil PT. Kaliban itu. Nanti kita akan turun dulu ke lokasi,” ucap Arlon, Selasa (9/11/2021).
Disampaikan Arlon, kalau tidak ada halangan Komisi III DPRD Kota Batam bakal turun ke lokasi pada Sabtu (13/11/2021) mendatang, sebab saat ini pihaknya tengah masih sibuk melakukan rapat bersama sejumlah OPD Pemko Batam.
“Pokoknya nanti kita akan tinjau dulu lokasinya, apa sebenarnya penyebab bajir disana, kalau memang akibat dari adanya pemotongan lahan maka kita akan panggil pihak-pihak terkait,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, persoalan banjir sepertinya menjadi langganan warga RT 03, RW 21 kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa Kota Batam. Soalnya jika terjadi hujan deras dengan durasi lebih dari 1 jam maka kondisi pemukiman warga RT 03 RW 021 mendadak berubah menjadi kolam penampung banjir.
Seperti halnya terjadi pada Selasa (2/11/2021), hujan deras sepanjang siang sampai sore membuat pemukiman warga terendam banjir, dimana dipemukiman warga air setinggi pinggang orang dewasa.
Akibatnya banyak perabot rumah tangga dan kendaraan warga terendam banjir dan membuat masyarkat menderita karena rumah tempat tinggalnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Tokoh Pemuda RW 21 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kornelis Boli Balawanga, mengaku prihatian dengan kondisi sesama warganya di RW 21 Kabil. Apalagi persoalan ini terjadi secara berulang kali dan tak pernah ada solusi permanen terhadap masalah banjir tersebut.
“Setiap kali banjir pak lurah dan pejabat lainnya turun pantau lokasi tetapi tidak ada solusi permanen. Nanti banjir lagi warga komplain mereka datang pantau lagi tapi tidak ada solusi, kasihan saudara-saudara kami di RT 03 RW 21 ini, ujar Balawanga dengan nada tegas.
Menurut Kornelis, persoalan banjir di RT 03 RW 21 semakin dirasakan oleh masyarakat setempat sejak 5 tahun terakhir ketika ada pematangan lahan dan aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh PT. Kaliban Bangun Prakarsa.
Sesuai data yang ada PT. Kaliban Bangun Prakarsa mendaptkan PL dari Badan Pengusahaan Batam, gambar penetapan lokasi Nomor : 215060327 tanggal 28 Juli 2015, peruntukan jasa dan perumahan dengan luas 56.252,50 meter persegi.
Untuk itu masyarakat RW 21 Kabil tidak pernah melarang adanya pembangunan, namun pembangunan harus ramah terhadap lingkungan sekitarnya. Advokat asal pulau Lembata, NTT, mempertanyakan AMDAL dari PT. Kaliban Bangun Prakrasa dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.
“Dalam proses pembuatan AMDAL perusahaan biasanya memiliki rencana pengelolaan lingkungan hidup, mengatasi dampak lingkungan, misalnya bagaimana mengatasi banjir, longsor dan sebagainya,” tutur Kornelis.
Untuk itu sebagai tokoh pemuda di RW 21, Kornelis mendesak PT. Kaliban untuk segara mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah yang ada. PT. Kaliban harus bertanggung jawab untuk memberikan solusi permanen biar tidak banjir lagi, bayangkan proyek super block belum dibangun saja debit airnya seperti ini.
“Apalagi kedepannya ada apartemen dan bangunan pendukung lainnya debit air semakin bertambah dan ini merupakan ancaman serius untuk warga setempat, ucapnya.
Selain mendesak pertanggungjawaban dari PT. Kaliban, dia juga mendesak pemerintah Kota Batam dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk meninjau kembali izin lingkungan yang berikan kepada PT. Kaliban tersebut.
Sesuai ketentuan sebagiamana diatur dalam pasal 53 PP 27 Tahun 2012 ada kewajiban yang harus dipatuhi oleh pemegang izin lingkungan.
“Untuk itu DLH Batam harus berani memberikan sanksi berupa pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan, jangan masayarakat yang terus menjadi korban. Kami juga minta lurah dan camat membantu warga untuk mengatasi masalah ini,” tutupnya. (red)