Batam, Tjakramedia.com – PT. VARTA Microbattery saat ini sedang dalam proses pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB. Pihak manajemen menginginkan PKB yang diperbaruhi harus memasukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagai salah satu landasan hukumnya.
Pihak pekerja tentunya menolak usulan dari manajemen PT. VARTA Microbattery untuk memasukan undang-undang tersebut. Oleh karena itu pada hari Selasa 14 September 2021 serikat pekerja ( SP LEM SPSI & SPEE FSPMI) melakukan meeting bersama untuk menyikapi hal itu.
Menurut ketua PUK SP LEM SPSI PT VARTA Microbattery Bung Murianto, seluruh buruh di Indonesia menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, oleh karena itu kami disini tentunya juga menolak untuk memasukan undang-undang tersebut sebagai salah satu landasan hukum dalam membuat PKB.
“PKB diharapkan tidak menggunakan undang-undang tersebut sebagai dasar sebelum ada putusan resmi dari Makamah Kontitusi” ungkap Murianto.
Sedangkan menurut ketua PUK SPEE FSPMI PT VARTA Microbattery Bung Deddy Iskandar yang dikutip dari koranperdjoeangan.com “ kami dapat instruksi dari DPP FSPMI, agar seluruh PUK FSPMI tidak boleh melakukan pembaruan PKB memasukkan UU Omnibuslaw kedalamnya, dan bagi kami selaku pimpinan PUK itu sudah mutlak dan final dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.” (r/AP)