Tjakramedia.com, Batam – Dewan pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan juga dewan pengupahan Kota Batam dari unsur FSP LEM SPSI merumuskan tentang adanya aturan kenaikan bagi pekerja dengan masa kerja lebih satu tahun atau lebih dikenal dengan upah diatas upah minimum (UDUM).
Rumusan UDUM ini diusulkan kepada Gubernur Kepri, untuk dapat dibuat suatu keputusan agar dapat menjadi suatu landasan hukum terkait pengupahan, khususnya di Kota Batam.
“Upaya yang sedang dilakukan ini bukan merupakan tanpa dasar yang jelas, bagi kami inilah sesungguhnya perjuangan organisasi serikat pekerja, dalam hal ini FSP LEM SPSI Kepri yang fokus dan terarah sehingga menjadi jelas apa yang sedang dituntut kepada pihak pemerintah daerah dalam hal terwujudnya pengupahan yang berkeadilan ” jelas Ary Prasetyo, Bendahara FSP LEM SPSI Kepri.
Dikatakan Ary, banyak perusahaan di Provinsi Kepri yang belum menerapkan struktur skala upah.
Terkonfirmasi dari keterangan pihak Disnaker Provinsi Kepri, hanya sekitar 270 perusahaan dari jumlah perusahaan yang berkisar 6 ribu total jumlah di Kepri yang telah membuat dan memberlakukan struktur & skala upah di perusahaannya.
“Tidak sampai di angka 5 pers “, lanjut Ary memaparkan kondisi yang ada saat ini di sekretariat DPD Selasa, (12/12/2023) yang berlokasi di Kompleks Ruko Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota.
Disebutkannya, mengenai nilai besaran UDUM harapannya, diatas selisih kenaikan UMK tahun 2023 terhadap UMK tahun 2024 yang diketahui senilai Rp 184. 610.
“Sebagai contoh UDUM Kota Batam naik lebih besar dari kenaikan UMK 2024, lebih besar dari Rp184.610,” tuturnya.
Lanjutnya, dewan pengupahan dari unsur FSP LEM SPSI Kepri berharap SK UDUM ini dapat menjadi salah satu acuan perundingan kenaikan gaji tahunan di tingkat perusahaan yang dapat dimediasi oleh pihak Pimpinan Unit Kerja (PUK) di setiap perusahaan yang ada di Kepri. (red)

