Tjakramedia.com, Batam – Dalam waktu seminggu pelaku jambret yang beraksi di depan RS Elisabet Lubuk Baja berhasil diamankan oleh Subdit 3 Reskrimum Polda Kepri dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang, Selasa (9/11/2021).
Kejadia tersebut berawal pada Rabu (3/11/2021) sekira pukul 19.30 WIB, korban inisial ML berjalan kaki sendirian sepulang dari Gereja Santo Petrus yang hendak pulang ke rumahnya.
Pada saat berada di jalan raya turunan Rumah Sakit Santa Elisabeth Lubuk Baja, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan datang sepeda motor yang dikendarai oleh 2 orang pelaku.
Pelaku langsung menarik paksa tas milik korban dari bahu kanannya. Saat itu, korban pun terkejut dan terhadap tas milik korban berhasil diambil oleh pelaku dan langsung melarikan diri dengan menancap gas sepeda motornya.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 buah tas sandang yang berisikan 2 unit handphone, uang sebanyak Rp300 ribu dan dokumen identitas pelaku dan ATM dengan kerugian sebesar Rp5 juta.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban, tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan.
Yakni guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RA (16).
“Tersangka ditangkap tim gabungan di kosannya di Kampung Utama Atas Kecamatan Lubuk Baja. Sekarang tersangka sudah diamankan, kita akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap Budi, Rabu (10/11/2021).
Disampaikan Budi, berdasarkan pengakuan tersangka dia melakukan jambret tersebut bersama kawannya berinisial J dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Pelaku memang dibawah umur, umurnya 16 Tahun. Sudah menikah tapi hanya nikah sirih. Namun pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Bulan Maret 2021.
“Sehingga kali ini pelaku bisa lanjut menggugurkan diversi anak berhadapan dengan hukum untuk dijerat pasal pencurian disertai dengan kekerasan Pasal 365 ayat (2) Ke – 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya. (red)