Batam, Tjakramedia.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) bernisial WD diamankan oleh Tim Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri.
Karena dia melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang yang akan di kirim ke Negara Singapura.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, didampingi Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri Restia Octane Guchy dan Ps. Paur Subbidpenmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, Rabu (25/8/2021).
Dikatakan Nugroho, pelaku adalah seorang PNS, yakni staff di SKIPM wilayah kerja Sagulung. Dia diamankan pada 21 Mei 2021 lalu di Morning Bakery KBC Batam, Kota Batam.
Modus operandi tersangka ini adalah yang bersangkutan ini dengan jabatannya mempunyai kewenangan menandatangani surat perintah muat terhadap barang-barang komoditas yang akan diekspor ke luar negeri.
Jadi dengan kewenangan yang dimilikinya, dia meminta fee kepada eksportir sebesar Rp10 ribh per box.
“Dikarenakan eksportir itu takut diperlama dalam perizinannya dan khawatir komoditas yang akan dikirim nanti semakin lama tertahan dan tidak layak untuk dikonsumsi atau bisa dikatakan basi makanya mau memberikan fee yang diminta oleh tersangka,” ujar Nugroho.
Dijelaskan Nugroho, pada 21 Mei 2021 tim Sudit 3 melakukan operasi tangkap tangan dan berhasil mengamankan Inisial DW di Morning Bakery KBC Batam, Kota Batam.
Pada saat dilakukan penangkapan ada beberapa barang bukti yang disita, antara lain adalah 1 buah amplop berwarna coklat, uang tunai sejumlah Rp12.450.000, uang tunai Dolar Singapura sejumlah SGD. 16.636.
“Kemudian ada 10 kartu ATM, 3 buku tabungan, 1 Unit Handphone, 2 buah tas dan bandel dokumen,” paparnya.
Lanjutnya, atas perbuatannya tersangka ini dapat dijerat dengan pasal 12 huruf (e) dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada pasal 12 huruf (e) yang berbunyi yaitu, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (DK/Lkr)