Tjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Selamatkan 106,8 Miliar Uang Negara, Jokowi Mania Puji Kejati Lampung

written by moh jumri 04/01/2022 162 views
A+A-
Reset
Share 0FacebookTwitterWhatsapp
162

Tjakramedia.com Lampung – Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang berhasil menyelamatkan uang negara pajak senilai Rp106,8 miliar. Penyelamatan tersebut hasil kolaborasi antara Kejati Lampung bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung dalam menangani tindak pidana perkara perpajakan selama 2021.

“Kita dari relawan Jokowi Mania mengapresiasi Kejati Lampung dalam melakukan penyelamatan uang perpajakan senilai Rp 106,8 Miliar dan dikembalikan ke negara. Hal itu tentu sangat sejalan dengan program pemerintahan Presiden Joko Widodo.”ucap Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer yang biasa disebut Noel usai bertemu Kejagung, Selasa (4/1) di Jakarta.

Baca juga : Dua Pulau Terluar Di Tinjau Kapolda Kepri

Menurut pentolan aktivis 98 tersebut, berharap penyelesaikan kasus Perpajakan di Lampung bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyelesaikan persoalan wajib pajak. Noel menyebut, penegak hukum juga mempunyai tanggung jawab dalam melakukan penyuluhan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semoga bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan wajib pajak bagi investor atau perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia.”tutur Noel.

Baca juga : TEPAT…!Kejagung Akan Hukum Mati Koruptor

Sebelummya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, berkolaborasi menangani tindak pidana perkara perpajakan selama 2021.

Kedua tersangka Ida Laila, dijatuhi penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda dua kali dari jumlah pajak yang dipungut tetapi tidak disetor sebesar Rp20.134.084.376 di PN Kota Agung.

“Dua sudah divonis, diserahkan masing-masing ke pengadilan tempat locusnya,” ujar Kejati Lampung Heffinur, Kamis, 30 Desember 2021.

Kemudian, tiga tersangka lainnya masih dalam proses pra penuntutan, dan segera menjalani persidangan. Mereka adalah tersangka N yang sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Agustus-September 2017. Ia melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-undang KUP dan diserahkan ke Kejari Tanggamus pada 27 Desember.

Keempat, tersangka EW diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Selasa, 28 Desember 2021. Tersangka diduga sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Desember 2018 – Juni 2019. Tersangka disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf c atau huruf i Undang-undang KUP.

Kelima, tersangka W diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu, 29 Desember 2021. Tersangka diduga menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Januari – Desember 2018. Dia dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-undang KUP.

“Ini bentuk kolaborasi, khususnya Pidsus dengan DJKP, selain korupsi, korupsi, pajak dan cukai, juga ditangani Pidsus,” paparnya.

Namun, dalam kolaborasi antara Ditjen Pajak dan Kejati Lampung, juga tak serta merta mengedepankan penindakan. Wajib pajak juga bisa diberikan kesempatan untuk melunasi pajak agar tidak diproses hukum.

“Ada asas ultimum remidium, hukum yang terakhir,” katanya.

Sementara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung Tri Bowo mengatakan, selain ada lima perkara yang diproses hukum, ada banyak wajib pajak yang tidak diproses karena bersedia membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

“Ada keringanan, dari tahap pemeriksaan, bahkan sampai penyidikan, masih bisa diberikan waktu, sesuai dengan pasal 8 UU KUp,” paparnya

Ia menyebutkan ada 18 wajib selama 2021 pajak yang memulangkan atau membayarkan pajaknya, sehingga tidak diproses pidana. Total Rp106,8 miliar uang negara pajak diselamatkan.

“Jadi ada yang dari kolaborasi, ada yang dari Buper (Bukti permulaan), tapi melunasi, sehingga tidak diproses,” ungkapnya.

Kejati Lampung Heffinur menyebut ada lima perkara yang ditangani, dua di antaranya telah berstatus inkrah yakni terpidana Ahmad Chaeroni dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda dua kali dari nilai faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) yang digunakan sebesar Rp8.391.802.082.

Kedua tersangka Ida Laila, dijatuhi penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda dua kali dari jumlah pajak yang dipungut tetapi tidak disetor sebesar Rp20.134.084.376 di PN Kota Agung.

“Dua sudah divonis, diserahkan masing-masing ke pengadilan tempat locusnya,” ujar Kejati Lampung Heffinur, Kamis, 30 Desember 2021.

Kemudian, tiga tersangka lainnya masih dalam proses pra penuntutan, dan segera menjalani persidangan. Mereka adalah tersangka N yang sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Agustus-September 2017. Ia melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-undang KUP dan diserahkan ke Kejari Tanggamus pada 27 Desember.

Keempat, tersangka EW diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Selasa, 28 Desember 2021. Tersangka diduga sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Desember 2018 – Juni 2019. Tersangka disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf c atau huruf i Undang-undang KUP.

Kelima, tersangka W diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu, 29 Desember 2021. Tersangka diduga menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Januari – Desember 2018. Dia dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-undang KUP.

“Ini bentuk kolaborasi, khususnya Pidsus dengan DJKP, selain korupsi, korupsi, pajak dan cukai, juga ditangani Pidsus,” paparnya.

Namun, dalam kolaborasi antara Ditjen Pajak dan Kejati Lampung, juga tak serta merta mengedepankan penindakan. Wajib pajak juga bisa diberikan kesempatan untuk melunasi pajak agar tidak diproses hukum.

“Ada asas ultimum remidium, hukum yang terakhir,” katanya.

KejagungKejati Lampung
Share 0 FacebookTwitterWhatsapp

You may also like

Peringati HUT ke-26, INTI Babel Bersama TNI AD Gelar Baksos Sembako untuk Masyarakat

19/04/2025

Kacau, Jaksa Penyidik Melekatkan Persangkaan Palsu Dalam Kasus Korupsi Pertamina

20/03/2025

Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

01/03/2025

Babinsa Koramil Sungaiselan Jadi Pembina Upacara di SDN 17, Tanamkan Jiwa Nasionalisme

20/01/2025

Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar Memasuki Babak Baru.Berkas Perkara PK Tebalnya Tiga Meter Diputus...

08/01/2025

Dedy Sitorus, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dilaporkan ke KPK dan Korps Pemberantasan Tindak...

17/12/2024

Leave a Comment

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

Popular Posts

  • Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

  • Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Kerakas Motivasi Peternak Kambing

  • Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

  • Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

  • Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
Footer Logo
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Tentang Kami

@2021 - All Right by tjakramedia

Tjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional