Batam, Tjakramedia.com – Perusahaan di Kota Batam yang tidak menjalankan protokol kesehatan (Prokes) siap-siap untuk ditindak dan ditutup paksa oleh Pemko Batam bersama Forkopimda Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi, Rabu (7/7/2021) di panggung utama Dataran Engku Putri Batam Centre.
“Kantor dan perusahaan yang abaikan prokes selama masa PPKM mikro akan kami tindak dan ditutup,” kata Rudi.
Dijelaskan Rudi, selama masa PPKM Mikro ini yang akan ditidak bukan hanya tempat-tempat umum saja, namun jika ada kantor-kantor Pemerintahan abaikan Prokes maka juga akan ditindak dan ditutup paksa.
“Dalam 2 minggu ini semua akan diperketat, karena saya ingin kasus Covid-19 segera turun dan sedang terpapar saat ini bisa sembuh dalam 2 minggu kedepan. Yang belum kenak, tidak boleh kenak,” ujar Rudi.
Maka dari itu lanjutnya, pihaknya bersama Forkopimda Kota Batam mohon dukungan semua elemen masyarakat. Kepetusan tersebut adalah keputusan bersama dan pihaknya sebagai melegalkan keputusan tersebut.
“Untuk perusahaan nanti kita akan minta masukan kepada para pengusahanya. PPKM sudah berlaku mulai dari ini dan untuk eksekusinya harus dibentuk tim terlebih dahulu. Mulai malam ini kami akan turun sidak kelapangan terkait prokes,” ungkapnya.
Lanjutnya, saat ini di Pemko Batam dan BP Batam sudah memberlakukan WFH berdasarkan surat edaran dari Menpan, yakni pegawai bekerja dari rumah 75 persen dan yang bekerja dari kantor 25 persen. (red)