Tjakrawala, Tanjungpinang – Pelantikan sejumlah pejabat di Gedung Daerah Kepri, Tanjung pinang oleh Gubernur Ansar Ahmad, menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Rabu 23/6/2021.
Pasalnya, salah satu pejabat yang dilantik Tengku Said Arif Fadillah harus turun pangkat dan diganti oleh Lamidi di masa kepemimpinan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Arif Fadilah yang selama ini menduduki eselon satu sebagai Sekretaris Daerah Provinsi harus angkat kaki dari ruang kerjanya, Rabu pagi 23 Juni 2021.
Ia turun menjadi eselon dua dan menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri. Posisinya digantikan oleh Lamidi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Pemprov Kepri.
Kepastian turun jabatan Arif Fadilah setelah Gubernur Ansar Ahmad melantik dua pejabat eselon dua di lingkup Pemprov Kepri, Rabu (23/6/2021) pagi.
Penurunan jabatan ini menjadi sorotan Ketua DPW Gemuruh NasDem Kepri, Syaiful Badri Sofyan, S.H.
Kepada awak media ini Syaiful mengungkapkan, Sekda Provinsi Kepri mengalami demosi menjadi Kadis Kelautan dan Perikanan.
Turun jabatan adalah bentuk hukuman disiplin. Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 mengatur jenis hukuman disiplin bagi ASN. Mulai ringan, sedang, dan berat. Nah, Salah satu bentuk hukuman disiplin berat adalah demosi.
Penjatuhan disiplin berat harus melalui proses yang dibuat dalam berita acara. Pelanggaran jabatan apa yang telah dilakukan oleh saudara Arif Fadilah yang sebelumnya menjabat Sekda Provinsi Kepri, sehingga dia diberi sanksi demosi oleh Gubernur Kepri, menjadi Kadis Kelautan dan Perikanan. Dari eselon IB ke eselon IIA. Jika semuanya tidak jelas, maka ini adalah bentuk kesewenang-wenangan (abuse of power), hal ini menunjukkan bahwa jenjang karir ASN tidak jelas.,” lanjutnya.
(Herkiss)