Tjakramedia.com, Batam – Spanduk minta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2022 bertebaran di sejumlah titik di Kota Batam, Jumat (26/11/2021) malam.
Pantauan dilapangan, spanduk yang dipasang di sejumlah ruas jalan itu bertuliskan Aliansi SP/SB Kota Batam bergerak.
Di spanduk itu bertuliskan 3 permintaan kepada Gubernur Kepri.
Pertama, Terbitkan SK UMK Batam 2021 sebesar Rp 4.286.665 sesuai putusan PTUN Tanjung Pinang dan PTUN Medan.
Kedua, terbitkan SK UMK Batam 2022 sebesar Rp 4.500.988.
Ketiga, jika Gubernur tidak melaksanakan azas-azas umum Pemerintah yang baik (AUPB) maka lebih baik mundur.
Diberitakan sebelumnya, ribuan buruh di Kota Batam demo di depan kantor Graha Kepri yang beralamat di jalan Raja Isa Batam Centre, Kota Batam, Kamis (25/11/2021).
Masa yang melakukan demo tersebut adalah buruh yang tergabung dalam aliansi buruh bergerak. Sebelum menuju ke Graha Kepri, masa berkumpul di daerah Muka Kuning Panbil.
Jalan dari arah Muka Kuning Panbil menuju Kepri Mall sempat ditutup dan di blok masa, bahkan masa melakukan bakar-bakar di tengah jalan lintas tersebut, tepatnya di depan hotel Best Western Premier Panbil Batam.
Salah satu tuntutan buruh itu adalah meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam untuk tahun 2022 sebesar 10 persen dari UMK tahun 2021 sesuai dengan PP 78.
Selain itu, masa juga memint agar Pemerintah Provinsi Kepri memberlakukan UMSK Batam 2021 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian cabut Omnibus Law dan Undang-undang cipta kerja, minta PKB tanpa Omnibuslaw, buat penambahan PHI di Kota Batam.
Selanjutnya, kontrol harga sembako, evaluasi pengawasan K3, bebaskan PCR untuk yang sudah divaksin, bebaskan antigen untuk pencari kerja, segera wujudkan pembangunan BLK di Batam.
Ketua DPC FSP LEM SPSI Batam, Surya Sastra mengatakan, seharusnya Pemerintah Provinsi Kepri sebelum membahas UMK Batam untuk 2022, terlebuh dahulu menetapkan UMK Batam 2021 sesuai aturan yanh berlaku.
Sebab permasalahan UMK Batam tahun 2021 yang sudah sampai ke pengadilan buruh menang, namun sampai saat ini keputusan di Pengadilan belum di jalankan oleh Pemerintah Provinsi Kepri dan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad abaikan hal itu.
“Kenaikan 7 sampai 10 persen yang kita minta itu sesuai aturan yang ada. Jika kenaikan UMK Batam diakomodir 7 persen saja maka UMK Batam pada 2022 senilai Rp 4,4 juta. Ini sesuai aturan yang berlaku,” ujar Surya.
Ditegaskannya, jika UMK Batam pada tahun 2022 tidak dinaikan sesuai dengan tuntutan buruh, maka pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dengan jumlah masa yang lebih banyak. (red)