Tjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Satresnarkoba Polresta Barelang Menangkap Dua Pengedar Sabu di Punggur dan Tanjung Pinang

written by Chania 05/08/2021 259 views
A+A-
Reset
Share 0FacebookTwitterWhatsapp
259

Batam, Tjakramedia.com  – Satresnarkoba Polresta Barelang kembali berhasil menangkap 2 pengedar dengan barang bukti sabu seberat 2,232 Kilogram, pada Senin (28/6/2021) sekira pukul 21.13 Wib.

Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Punggur Kecamatan Nongsa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka GIT (28).

“Kemudian tim melakukan penyelidikan diwilayah tersebut dan dari tangan tersangka GIT kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 149 gram,” ujar Kompol Lulik, Kamis (5/8/2021).

Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka GIT dan yang bersangkutan mengaku narkotika tersebut dibeli dari seseorang berinisial AS yang berada di Tanjungpinang dengan harga Rp40 juta melalui tersangka RA.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan tim berhasil mengamankan tersangka RA (37) di Perum. L Griya Senggarang Permai Blok A1 No. 11 Rt. 001 / Rw. 009 Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 2,083 kilogram,” ungkapnya.

Untuk modus operandinya tersangka GIT membeli sabu seberat 149 gram dari seseorang berinisial AS melalui tersangka RA dengan harga Rp. 40 juta.

Dari keterangan pelaku GIT dia mengakui bahwa narkotika tersebut akan diedarkan di Batam. Namun, tersangka RA mengatakan barang tersebut akan diedarkan di Batam dan Tanjung pinang.

“Narkotika tersebut dikendalikan oleh AS yang saat ini masih dalam pencarian atau berstatus DPO,” jelas Kompol Lulik.

Total barang bukti yang sudah diamankan yakni narkotika jenis sabu seberat 2,32 Kg, 1 buah jaket berwarna hitam yang digunakan oleh pelaku GIT untuk menyimpan sabu seberat 149 gram, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit timbangan digital berwarna silver dan 1 unit HP merk Xiomi warna putih.

Hingga saat ini kita berhasil menyelamatkan sebanyak 88.928 jiwa manusia dari penyalahgunaan narkotika dan dengan ansumsi 1 gram dapat dikonsumsi 3 hingga 4 orang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (CN/Lkr)

 

Kasat Resnarkoba Kompol Lulik FebyantaraNarkotikaPengedar sabuSatresnarkoba Polresta Barelang
Share 0 FacebookTwitterWhatsapp

You may also like

Langkah Bersejarah : Perantau Minang di Kepri Bentuk Paguyuban Keluarga Besar Rumah Gadang Kepri

12/05/2025

May day 2025, Serikat Pekerja LEM SPSI Tanam 1000 Pohon Mangrove di Tanjung Piayu

30/04/2025

Serikat Pekerja Bahas Masalah Perburuhan dengan Kapolda Kepri

30/04/2025

Serikat Pekerja LEM SPSI Audiensi dengan Kapolresta Barelang

25/04/2025

Pererat Silaturahmi, DPC FSP LEM SPSI Batam Gelar Buka Bersama

22/03/2025

Senator Ria Saptarika Tinjau Kesiapan Pelabuhan Sekupang Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025

22/03/2025

Leave a Comment

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

Popular Posts

  • Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

  • Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Kerakas Motivasi Peternak Kambing

  • Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

  • Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

  • Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
Footer Logo
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Tentang Kami

@2021 - All Right by tjakramedia

Tjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional