Batam, Tjakramedia.com– Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek jajaran ringkus 31 preman dan juru parkir liar di sejumlah titik di Kota Batam.
31 orang itu inisial N ,Inisial MF, Inisial R, Inisial AH, Inisial KM, Inisial PP, Inisial BT, Inisial HS, Inisial EI, Inisial KN, Inisial RS, Inisial NS, Inisial RQ, Inisial OH , Inisial FH, Inisial AH.
Kemudian Inisial MA, Inisial S, Inisial MA , Inisial SA, Inisial DB, Inisial IT, Inisial S, Inisial J , Inisial RT, Inisial N, Inisial JB, Inisial Rs, Inisial AS, Inisial Mn dan Inisial TM.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, kegiatan operasi premanisme dan pungutan liar yang di lakukan secara serentak oleh Polresta Barelang dan Polsek jajaran Polresta Barelang dan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Bahwasanya telah terjadi pungutan liar parkir yang melebihi batas jam yang ditentukan yakni jam 22.00 Wib. Setelah dilakukan pengecekan bahwa benar terdapat 31 orang laki-laki terduga pelanggar pungutan liar parkir di wilayah hukum Polresta Barelang.
“Selesai dilakukan penindakan yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelanggar serta dibawa ke polsek jajaran dan polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Andri dampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba di Mapolresta Barelang. Selasa (15/6/2021).
Dijelaskannya, lokasi pungutan liar tersebut diantaranya terjadi di daerah Tiban, Sungai Beduk, Batu Aji, Jodoh, Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Center, Bengkong, Nongsa dan di jembatan Barelang.
Barang bukti yang berhasil diamankan 2 bundle karcis parkir dengan rincian : jumlah karcis roda dua sejumlah 87 lembar, dan karcis roda empat sejumlah 46 lembar.
Kemudian 1 blok tiket parkir bertuliskan welcome to batam jembatan barelang dengan harga Rp5.000, 8 lembar tiket parkir warna ungu, 3 lembar tiket parkir warna hijau dan Uang tunai sebanyak Rp 961.000.
Mereka telah melalukan pelanggaran Pasal 7 Dan Pasal 62 Jo Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir.
“Dari 31 pelaku ini tidak menutup kemungkinan apakah ada oknum yang melindungi perbuatan pelaku ataupun terorganisir akan terus kita dalami,” ungkapnya. (red)