Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

27/04/2026

UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR

22/04/2026

DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam, Perkuat Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

21/04/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, April 30
Trending
  • 1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri
  • Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH
  • SMK Bekasi: Pelaku Kekerasan Ditetapkan ABH, Proses Hukum Dipercepat
  • Langgar Aturan Hingga Ancam Ketahanan Energi, Matahukum: Ini Bahaya Kapal Pertamina Dikuasai Orang Asing
  • UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR
  • Sehari Menjelang Putusan Perkara Rp119 Triliun, Dugaan Suap Berbau Dolar Mengemuka, KPK Siaga
  • DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam, Perkuat Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital
  • Pemerintah Kota Batam Terapkan WFH Setiap Jumat, Amsakar Achmad Pastikan Layanan Publik Tetap Prioritas
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Daerah»Bangka Tengah»Satreskrim Polres Bangka Tengah Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor dan Penggelapan
Bangka Tengah

Satreskrim Polres Bangka Tengah Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor dan Penggelapan

By Admin17/02/2025Tidak ada komentar0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com, Bangka Tengah – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial T.F. (21), warga Palembang, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan penggelapan di wilayah Koba.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (12/02) setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh kepolisian.

Penangkapan ini berawal dari laporan korban, C.L. (28), yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dengan nomor polisi BN 2708 TG, serta satu unit handphone Realme C53 warna hitam pada Minggu (09/02) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kejadian tersebut terjadi di area parkiran sebuah penginapan di Jalan Raya Arung Dalam, Kecamatan Koba. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta.

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Aipda Tanzid, S.H. melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Bangka Selatan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit Handphone Realme C53 warna hitam
  • 1 buah sweater warna putih yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan
  • 1 buah topi warna hitam yang digunakan saat kejadian
  • 2 kartu ATM

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Tengah dalam menindak segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau kepada warga agar selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga dan segera melapor jika mengalami tindak kriminal,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*/red).

Satreskrim Polres Bangka Tengah Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor dan Penggelapan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

Polres Bangka Tengah Lakukan Pengawasan, Jaga Kestabilan Harga dan Pasokan Bahan Pangan Jelang Ramadhan

01/03/2025

Koramil 413-07/Koba Dampingi Petani Cabe Tingkatkan Produktivitas

28/02/2025

Propam Polres Bangka Tengah Salurkan Bansos kepada Lansia dan Warga Kurang Mampu

28/02/2025

Comments are closed.

Demo
Top Posts

Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

29/08/20226,794

Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

27/10/20212,398

Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

17/11/20211,945

Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

27/10/20211,880
Don't Miss
Batam

1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri

By Admin29/04/20260

Tjakramedia.com, Batam – Panitia Mayday 2026 Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI mengadakan rapat Selasa (28/04/2026)…

Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

27/04/2026

SMK Bekasi: Pelaku Kekerasan Ditetapkan ABH, Proses Hukum Dipercepat

24/04/2026

Langgar Aturan Hingga Ancam Ketahanan Energi, Matahukum: Ini Bahaya Kapal Pertamina Dikuasai Orang Asing

22/04/2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Tjakramedia,com
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Tentang Kami
© {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.