Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu

21 views
A+A-
Reset

Tjakramedia.com, Pangkalpinang – Telah ditangkap 2 (dua) remaja inisial AG (16) dan Rasya (17) oleh Tim Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 5,15 gram.

Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang membenarkan kejadian tersebut dan kejadian tersebut telah dilaporkan kepada Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang.

Kedua pelaku ditangkap pada hari Jumat (03/01/24) jam 21.00 wib, di Jl. Depati Hamzah, Kel Air Item; Kec Bukit Intan, Kota Pangkalpinang dan di Penginapan Mulia Kamar 106, beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 5, Kel. Bukit Besar, Kec. Girimaya, Kota Pangkalpinang.

Kedua pelaku melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Peran Pelaku:
menjual, membeli, menerima dan menyerahkan serta menjadi perantara  dalam jual beli Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu atau memiliki, meyimpan dan menguasai Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

Kronologis:
Dilakukan penangkapan oleh Tim Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang dibawah pimpinan AKP Raden Hasir, S.H. M.H., Kasat Resnarkoba terhadap AG, sekira pukul 21.00 Wib di Pinggir Jl. Depati Hamzah Rt. 001 Rw. 001 Kel. Air Item, Kec. Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Pada saat itu pelaku AG sedang berada di Pinggir Jl. Depati Hamzah, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan AG yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan 1 (satu) buah dompet warna biru hitam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, yang di bungkus dengan 2 (dua) plastik Bening Ukuran Kecil.

Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah potongan sedotan plastik di temukan dipinggir Jalan, 1(satu) unit Handphone Merk Vivo warna Hitam Biru Imei 1 : 869701044714973 Imei 2 : 86970144714965 dengan no whatsapps 083863292901, 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A53 Biru Dongker Imei 1 : 863448051429196 Imei 2 : 863448051429188 dengan no whatsapps 082186094068 dan 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda scoopy Warna Hitam Putih dengan Plat No : BN 2811 PB, No. Rangka : MH1JFW114GK617164, No. Mesin : JFW1E1614131, 1(Satu) buah celana jens warna biru.

Kemudian dilakukan pengembangan, di Penginapan Mulia Kamar 106, beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 5, Kel. Bukit Besar, Kec. Girimaya, yang disaksikan oleh ketua RT.

Dan ditemukan Narkotika jenis sabu, yang di bungkus dengan 1 (satu) plastik Bening Ukuran Besar, ditemukan sabu yang di bungkus dengan 19 (sembilan belas) plastik Bening Ukuran Kecil, 3 (tiga) buah Dompet warna hijau, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik, 2 (dua) buah Timbangan digital, 1 (satu) buah Ball plastik Strip.

“Kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut yang disaksikan ketua RT setempat. Kemudian tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut,” Pungkas Bripka Berry Putra.

Barang Bukti yang disita dari AG :
TKP 1 di Jl. Depati Hamzah Rt. 001 Rw. 001 Kel. Air Item Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang :

  1. Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus dengan 3 (tiga) plastik Bening Ukuran Kecil;
  2. 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik;
  3. 1 (satu) buah dompet berwarna biru itam
  4. 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna Hitam Biru Imei 1 : 869701044714973 Imei 2 : 86970144714965 dengan no whatsapps 083863292901;
  5. 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A53 Biru Dongker Imei 1 : 863448051429196 Imei 2 : 863448051429188 dengan no whatsapps 082186094068;
  6. 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda scoopy Warna Hitam Putih dengan Plat No : BN 2811 PB, No. Rangka : MH1JFW114GK617164, No. Mesin : JFW1E1614131;
  7. 1 (Satu) buah celana jens warna biru.

    TKP 2 di Penginapan Mulia Kamar 106, Beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 5 Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya:

  8. Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus dengan 1 (satu) plastik Bening Ukuran Besar
  9. Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus dengan 19 (sembilan belas) plastik Bening Ukuran Kecil
  10. 3 (tiga) buah Dompet warna hijau
  11. 1 (satu) buah potongan sedotan plastik
  12. 2 (dua) buah Timbangan digital
  13. 1 (satu) buah Ball plastik Strip.
    Berat bruto : Sabu 5,15 Gram

    Barang Bukti yang disita dari Rasya:

  • 1 (satu) unit Handphone Merk XIOMI NOTE 9 warna Hijau dongker Imei 1 : 863802056030906 Imei 2 : 863802056030914 dengan no whatsapps 087881092589. (*/red).

(Humas Polresta Pangkalpinang).

You may also like