Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

27/04/2026

UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR

22/04/2026

DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam, Perkuat Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

21/04/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, April 30
Trending
  • 1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri
  • Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH
  • SMK Bekasi: Pelaku Kekerasan Ditetapkan ABH, Proses Hukum Dipercepat
  • Langgar Aturan Hingga Ancam Ketahanan Energi, Matahukum: Ini Bahaya Kapal Pertamina Dikuasai Orang Asing
  • UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR
  • Sehari Menjelang Putusan Perkara Rp119 Triliun, Dugaan Suap Berbau Dolar Mengemuka, KPK Siaga
  • DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam, Perkuat Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital
  • Pemerintah Kota Batam Terapkan WFH Setiap Jumat, Amsakar Achmad Pastikan Layanan Publik Tetap Prioritas
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Daerah»Bangka Tengah»Sat Reskrim Polres Bangka Tengah Berhasil Bekuk 5 Pelaku Tindak Pidana Curas
Bangka Tengah

Sat Reskrim Polres Bangka Tengah Berhasil Bekuk 5 Pelaku Tindak Pidana Curas

By Admin16/01/2025Tidak ada komentar0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com, Bangka Tengah – Sat Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Pondok Kebun, kawasan Bemban Kulit, Desa Terentang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Peristiwa ini dilaporkan oleh korban, Yuswari alias Bob, seorang karyawan swasta, pada Minggu (12/1/2025).

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPTU Erwin Syahri, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Setelah menerima laporan dari korban pada tanggal 12 Januari, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan tersebut,” ungkap IPTU Erwin.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah IPTU Imam Satriawan menjelaskan bahwa korban awalnya didatangi oleh dua orang pelaku yang berpura-pura meminta petunjuk jalan. Secara tiba-tiba, korban ditahan dari belakang, diikat, dan dianiaya.

Selang beberapa waktu, lima orang lainnya datang membantu para pelaku untuk membongkar pondok dan gudang yang dijaga oleh korban.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit handphone dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp 2 juta.

“Berkat penyelidikan intensif, pada Selasa (14/1/2025) malam, tim kami berhasil mengamankan lima orang pelaku berinisial A, R, M, T, dan R. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di wilayah Koba dan Kota Pangkalpinang. Seluruh pelaku mengakui perannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan ini,” jelas IPTU Imam.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu bilah parang, satu linggis, dan beberapa helai pakaian yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.

Para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” tutup IPTU Imam.(*/red).

Humas Polres Bangka Tengah

Sat Reskrim Polres Bangka Tengah Berhasil Bekuk 5 Pelaku Tindak Pidana Curas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

Polres Bangka Tengah Lakukan Pengawasan, Jaga Kestabilan Harga dan Pasokan Bahan Pangan Jelang Ramadhan

01/03/2025

Koramil 413-07/Koba Dampingi Petani Cabe Tingkatkan Produktivitas

28/02/2025

Propam Polres Bangka Tengah Salurkan Bansos kepada Lansia dan Warga Kurang Mampu

28/02/2025

Comments are closed.

Demo
Top Posts

Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

29/08/20226,794

Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

27/10/20212,398

Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

17/11/20211,945

Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

27/10/20211,880
Don't Miss
Batam

1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri

By Admin29/04/20260

Tjakramedia.com, Batam – Panitia Mayday 2026 Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI mengadakan rapat Selasa (28/04/2026)…

Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

27/04/2026

SMK Bekasi: Pelaku Kekerasan Ditetapkan ABH, Proses Hukum Dipercepat

24/04/2026

Langgar Aturan Hingga Ancam Ketahanan Energi, Matahukum: Ini Bahaya Kapal Pertamina Dikuasai Orang Asing

22/04/2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Tjakramedia,com
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Tentang Kami
© {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.