Tjakramedia.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Kota Batam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Keputusan ini diambil pada Sidang Paripurna Terkait Dengan Agenda Laporan Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Sekaligus Pengambilan Keputusan di Kantor DPRD Batam, Senin (6/12/2021).
Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad saat mewakili Walikota Batam Muhammad Rudi menyampaikan Ranperda ini merupakan salah satu bentuk komitmen dalam upaya meningkatkan kualitas SDM guna mewujudkan masyarakat yang cerdas dan sejahtera.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD, tim Pemerintah Kota Batam dan seluruh stakeholder yang terlibat dalam perumusan penyusunan Ranperda ini dari awal hingga selesai,” ucap dia.
Dengan telah disepakatinya Ranperda tersebut para pengelola instansi atau lembaga, atau organisasi dan masyarakat yang ada di Kota Batam memiliki kewajiban untuk berperan serta mendirikan dan mengelola perpustakaan.
Taman baca, kampung literasi, rumah baca, rumah pintar, rumah kreatif, rumah cerdas, pojok baca atau sejenisnya sesuai kekhasan, wilayah dan kewenangan masing-masing sebagaimana tertuang dalam amanat peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan.
Salah satu tujuan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan ini disusun adalah dalam rangka untuk menyuburkan dan meningkatkan minat baca masyarakat, sebagai kunci pembuka jendela pengetahuan.
“Hal ini dikarenakan masyarakat sejahtera akan terwujud apabila masyarakat kita hidup cerdas, memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalani kehidupan secara lebih baik,” paparnya.
Kondisi sekarang, mengajak dan mendorong minat masyarakat belajar dan membaca tidaklah mudah, karena membaca belum dirasakan sebagai kebutuhan dan menjadi budaya bagi sebagian besar masyarakat.
“Di sisi lain kita dihadapkan pada perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat,” ujarnya.
Oleh sebab itu juga petugas perpustakaan tidak saja dituntut profesional sehingga dapat menjadikan perpustakaan sebagai tempat yang menarik untuk dikunjungi tetapi juga harus proaktif melakukan upaya-upaya agar masyarakat tertarik untuk datang dan memanfaatkan perpustakaan sebagai pusat kegiatan belajar.
Maka dibutuhkan dukungan, komitmen, kerjasama dan sinergitas semua pihak serta peran serta masyarakat dalam pendirian atau pembentukan, penyelenggaraan, pengembangan, pembinaan dan pengawasan perpustakaan
Dalam upaya pemerataan dan mendekatkan sumber ilmu yang dibutuhkan seluruh lapisan masyarakat melalui layanan perpustakaan di seluruh wilayah Kota Batam.
“Peran semua pihak ini diharapkan akan lebih meningkat setelah produk hukum yang mengatur penyelenggaraan perpustakaan ini ditetapkan,” pungkasnya. (r)