Batam, Tjakramedia.com – Bea Cukai Batam berhasil mengamankan satu bungkus sabu seberat 96,8 gram yang akan dikirimkan ke Kuta, Bali pada Rabu (7/7/2021) lalu.
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam),
Undani mengatakan, tangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam
terhadap citra x-ray pada barang tujuan Bali yang diberitahukan sebuah jam tangan.
“Petugas Bea Cukai Batam yang bertugas di
Tempat Penimbunan Sementara (TPS) AEI mencurigai salah satu barang kiriman yang
diberitahukan sebagai jam tangan,” ucap Undani, Selasa (13/7/2021).
Disampaikan Undani, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut, didapati barang kiriman berupa satu buah jam tangan dan satu buah plastik mencurigakan berisi kristal putih.
“lalu petugas melakukan uji narcotest pada kristal putih tersebut dan didapati kristal tersebut positif methamphetamine,” ujar Undani.
Dijelaskannya, diketahui bahwa barang tersebut akan dikirim oleh pria inisial Y kepada penerima berinisial HR yang beralamat di Kuta Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Barang haram tersebut diserahterimakan ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut. Upaya penyelundupan itu dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1).
“Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,” imbuhnya. (red)