Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DPRD Batam Hadiri Serah Terima Jabatan Komandan Lanud Hang Nadim

15/04/2026

Halalbihalal Polda Kepri, Amsakar–Li Claudia Ajak Pekerja dan Ojol Jaga Kondusivitas Batam

15/04/2026

Amsakar Dorong Semangat Toleransi dalam Dharma Santi Nyepi 2026 di Batam

13/04/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, April 17
Trending
  • Fakta Lebih Kuat dari Kata-Kata, Dalil Hary Tanoe dan MNC Nyaris Tumpas di Sidang CMNP
  • DPRD Batam Hadiri Serah Terima Jabatan Komandan Lanud Hang Nadim
  • Halalbihalal Polda Kepri, Amsakar–Li Claudia Ajak Pekerja dan Ojol Jaga Kondusivitas Batam
  • Verifikasi Bareskrim: Nol Unsur Pidana, Kasus LP PT ARA Resmi Dihentikan
  • Dugaan Rekayasa Kasus oleh Penyidik Subdit III Dittipideksus Terkuak Melalui Metode Kerja Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri
  • Amsakar Dorong Semangat Toleransi dalam Dharma Santi Nyepi 2026 di Batam
  • Dukungan untuk Prabowo Memimpin IPSI Masih Kuat di Munas 2026
  • Pembukaan MTQH XXXIV Batam Berlangsung Meriah Dihadiri Ribuan Masyarakat
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Daerah»Batam»Ribuan Anggota SPSI Bekasi Melakukan Unjuk Rasa Menolak PHK Sepihak 300 Pekerja
Batam

Ribuan Anggota SPSI Bekasi Melakukan Unjuk Rasa Menolak PHK Sepihak 300 Pekerja

By Chania10/08/2021Updated:10/08/2021Tidak ada komentar433 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Bekasi, Tjakramedia.com  – PHK sepihak terhadap 300 orang pekerja PT. Matahari Alka menjadi bukti yang tidak terelakan hadirnya Omnibus Law Cipta Kerja melalui UU No. 11 Tahun 2020 yang digadang-gadang akan mampu mengundang investasi dan menyerap tenaga kerja justru berbanding terbalik dengan kenyataan maraknya terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa pekerja di berbagai perusahaan di Indonesia.

 

UU Cipta Kerja dan aturan turunanya menjadi pemicu terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja dimana perusahaan berlomba-lomba menggunakan berbagai cara untuk memaksakan diberlakukannya UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, agar dapat melakukan PHK dengan kompensasi rendah, bahkan dengan melanggar hukum sekalipun, untuk kemudian merubah status pekerjanya dengan pekerja kontrak atau magang yang biayanya lebih murah dan mudah untuk di PHK.

Di PT. Matahari Alka melalui kuasa hukumnya perusahaan melakukan PHK secara sepihak dan secara melanggar hukum memaksakan diberlakukannya ketentuan PP No.35 tahun 2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja dalam melakukan PHK terhadap para pekerja. Sementara masih berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Matahari Alka sebagai aturan tertinggi, mengikat dan otonom yang telah disepakati antara Pimpinan Perusahaan dengan PUK SP KEP SPSI PT. Matahari Alka yang mengatur secara tersendiri pelaksanaan pemutusan hubungan kerja.

Secara sepihak dan sewenang-wenang perusahaan pada tanggal 30 Juli 2021 menyampaikan surat pemberitahuan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap 302 orang pekerja (1 orang pekerja PHK nya menyusul) dan dalam suratnya secara tegas perusahaan menyatakan pemutusan hubungan kerja akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Agustus 2021 tanpa dirundingkan terlebih dahulu dengan Pengurus PUK SP KEP SPSI PT. Matahari Alka.

Padahal dalam PKB PT. Matahari Alka Pasal 55 terkait dengan prinsip PHK harus dirundingkan dulu dengan serikat pekerja dan apabila perundingan benar-benar tidak mencapai kesepakatan, maka Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

 

Selain itu tindakan PHK yang dilakukan PT. Matahari Alka selain dilakukan secara sepihak dan melanggar hukum, juga sangat patut diduga merupakan upaya untuk melemahkan serikat pekerja (Union Busting) di PT. Matahari Alka, karena sebanyak 8 orang Pengurus PUK SP KEP SPSI PT. Matahari Alka, termasuk Ketua dan Sekretaris PUK SP KEP SPSI PT. Matahari Alka juga menjadi pekerja di-PHK.

Jum`at, 30 Juli 2021, sebelum perusahaan memberikan surat pemberitahuan PHK, perusahaan memberikan ID Card baru kepada sebagian pekerja dan kepada sebagian lainnya yang tidak menerima ID Card, dikatakan ID Card akan diberikan menyusul, belakangan diketahui bahwa pekerja yang tidak diberikan ID Card adalah para pekerja yang dilakukan pemutusan hubungan kerjanya di perusahaan. Sehingga 2 Agustus 2021 PUK dan Pekerja membuka Sekretariat dan tenda daurat du luar gerbang perusahaan karena sudah tidak dapat lagi memasuki area perusahaan.

Sebuah ironi, pekerja yang sebagian telah bekerja lebih dari 20 tahun, hanya dengan melalui sepucuk surat dipaksa untuk diPHK secara sepihak dan dirampas hak paling mendasarnya untuk bekerja tanpa adanya suatu penjelasan, dilakukan oleh pihak pengacara yang tidak pernah tahu seberapa derascucuran keringatnya pernah terjatuh untuk perusahaan.

atas PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Matahari Alka secara tidak sah dan melanggar hukum ini, sebanyak 5.000 orang keluarga besar SPSI Bekasi yang terdiri dari SP KEP SPSI, SP LEM SPSI, SP PPMI SPSI, SP RTMM SPSI, SP KAHUT SPSI dan SP TSK SPSI) melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes dan perlawanan terhadap penindasan dan dirampasnya hak-hak pekerja, aksi unjuk rasa akan dilakukan hari Selasa tanggal 10 Agustus sampai dengan hari Sabtu 14 Agustus 2021.

Adapun tuntutan dalam aksi unjuk rasa sebagai berikut:

  1. Mendesak Pimpinan Perusahaan PT. Matahari Alka untuk mencabut PHK sepihak dan mempekerjakan kembali di tempat semula.
  2. Melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi agar mendesak Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat untuk menindak tegas dan memberi sanksi perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, agar suasana hubungan industrial di Bekasi dapat terjada baik.
  3. Mendesak Pemerintah RI segera mencabut Omnibus Law Cipta Kerja UU No. 11 Tahun 2020 dan aturan turunannya yang terbukti menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja dan menyengsarakan kaum pekerja Indonesia.

Sumber : CEMWU NEWS

Bekasi Covid -19 KSPSI Lawan PHK Sepihak OMNIBUS LAW OMNIBUS LAW CIPTA KERJA Pekerja Pemutusan Hubungan Kerja PHK PT. Matahari Alka PUK SP KEP SPSI PT. Matahari Alka SP KEP SPSI SPSI SPSI Bekasi Stop Union Busting UU CIPTA KERJA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Chania

    Related Posts

    DPRD Batam Hadiri Serah Terima Jabatan Komandan Lanud Hang Nadim

    15/04/2026

    Halalbihalal Polda Kepri, Amsakar–Li Claudia Ajak Pekerja dan Ojol Jaga Kondusivitas Batam

    15/04/2026

    Amsakar Dorong Semangat Toleransi dalam Dharma Santi Nyepi 2026 di Batam

    13/04/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,793

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Hukum

    Fakta Lebih Kuat dari Kata-Kata, Dalil Hary Tanoe dan MNC Nyaris Tumpas di Sidang CMNP

    By moh jumri15/04/20261

    Tjakramedia.com Jakarta – Persidangan perkara perdata Perkara PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CNMP) lawan…

    DPRD Batam Hadiri Serah Terima Jabatan Komandan Lanud Hang Nadim

    15/04/2026

    Halalbihalal Polda Kepri, Amsakar–Li Claudia Ajak Pekerja dan Ojol Jaga Kondusivitas Batam

    15/04/2026

    Verifikasi Bareskrim: Nol Unsur Pidana, Kasus LP PT ARA Resmi Dihentikan

    13/04/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.