Tjakramedia.com, Batam – DPRD Kota Batam sepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Batam untuk tahun 2022 sebanyak Rp3,218 triliun. RAPBD itu disepakati oleh Pemko Batam dan DPRD Kota Batam dalam rapat paripurna, Kamis (18/11/2021) di ruang rapat utama DPRD Kota Batam.
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin mengatakan, menurut Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2022, tema rencana kerja Pemerintah tahun 2022 adalah pemulihan ekonomi dan reformasi struktural.
Karenanya fokus pembangunan diarahkan kepada industri pariwisata, ketahanan pangan, usaha mikro kecil menengah, infrastruktur, tranformasi digital, pembangunan rendah korban, reformasi perlindungan sosial, reformasi pendidikan dan keterampilan serta reformasi kesehatan.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota harus melakukan sinkronisasi sasaran dan target rencana kerja Pemerintah tahun 2022 melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan muaranya pada penyusunan APBD 2022.
Oleh karena itu, APBD 2022 harus memberi stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah.
“Kemudian fokus pada pendidikan, kesejatan, perlindungan sosial, infrastruktur untuk mendukung mobilitas, konektifitas dan produktifitas,” ucap Kamaluddin.
Dikatakan Kamaluddin, konsekwensi itu semua, maka penyususnan program, kegiatan dan anggaran APBD 2022 dilkaukan secara efesien, efektif, tidak rutinitas, tidak menonton, tetap antisipatif, responsif serta fleksibel dalam menghadap dinamika pandemi dan perekonomian.
Sesuai dengan KUA/PPAS APBD 2022 telah disepakati, pendapatan asli daerah Rp1,618 Milyar. Pendapatan transfer Rp.1,615 Triliun, lain-lain pendapatan yanh sah Rp.135 Milyar.
Adapun belanja daerah dalam rancangan KUA/PPAS APBD tahun 2022 yang disampaikan oleh Pemko Batam sebesar Rp3,316 triliun berubah menjadi 3,453 triliun. Penerimaan pembiayaan adalah susa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya Rp.48 milyar.
“Namun dalam perkembangannya terjadi penurunan pendapatan daerah dari dana transfer daerah, yang mana semula diasumsikan sebesar Rp.1,615 triliun menjadi Rp1,249 triliun, atau berkurang sekitar Rp.303 milyar,” ujarnya.
Lanjutnya, dikarenakan adanya perbedaan yang cukup signifikan antara KUA/PPAS APBD 2022 dengan pembahasan RAPBD 2022, maka badan anggaran DPRD Kota Batam memutuskan untuk melakukan konsultasi ke Mendagri, yakni ke Dirjen Bina Keuangan Daerah.
Guna memastikan bahwa hal tersebut sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Atas konsultasi badan anggaran ke Kemendagri tersebut, maka dilakukan rapat sinkronisasi dan finalisasi pembahasan RAPBD tahun anggaran 2022.
“Secara prinsip dapat diambi kesepakatan dan RAPBD tahun anggaran 2022 dapat diteruskan dan dilakukan pengambilan keputusan pada rapat paripurna,” ungkapnya.
Dijekaskannya, adapun struktur RAPBD tahun anggaran 2022 hasil kesepatakan antara badan anggaran DPRD Kota Batam dan tim anggaran Pemerintah daerah Kota Batam adalah sebagai berikut.
Pendapatan asli daerah Rp.1,618 triliun, pendapatan transfer Rp.1,249 triliun, lain-lain pemdapat yang sah Rp.16 milyar. Jumlah pendapatan Rp.3,133 triliun.
Belanja operasi Rp.2,353 triliun, belanja modal Rp.825 milyar, belanja tidak terduga Rp.39 milyar. Jumlah belanja Rp.3,218 trilun. Adapun penerimaan pembiayaan adalah sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya, yakni Rp.84,696 milyar.
“Dengan demikian postur APBD Kota Batam tahun anggran 2022 adalah berimbang, yaitu sebesar Rp.3,218 triliun,” tutupnya. (red)