Tjakramedia.com, Batam – Penasehat Hukum tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Dispora Kepri APBF tahun 2022 Rahmad Sukri Hasibuan, Andi Saputra dan Aksa koordinasi dengan Kejati Kepri, Jumat (30/12/2022).
Koordiansi itu dilakukan karena Rahmad Sukri Hasibuan karena dia meyakini kliennya SA yang di tangkap pada 8 Desember 2022 lalu terkait proposal fiktip di Dispora anggaran Hibah APBD Kepri tahun 2020 tidak terlibat.
Karena kliennya yang sebagai ketua panitia pemuda milinieal melaksanakan kegiatan tersebut di Hotel Sampurna Jaya Tanjung Pinang ada absen peserta, uang transport peserta dan lain-lain.
“Artinya kegiatan itu rill dilakukan oleh klien kami sesuai proposal yang dibuat oleh klien kami, dengan pagu anggaran Rp60 juta. Yang mana klien kami adalah sebagai ketua panitia kegiatan tersebut,” kata Rahmad Sukri kepada awak media.
Dijelaskan Rahmad Sukri, kliennya tidak memengang uang pada kegiatan tersebut, namun yang memegang dana adalah tersangka AN yang juga sebagai bendahara.
Waktu itu, kliennya diikut sertakan dalam 16 kegiatan fiktif yang di lakukan tersangka lainnya dalam pembuatan proposal tidak terlibat, karna kliennya hanya membuat draf word, kemudian mengirimkanya lewat pesan WhatsApp kepada tersangka AN.
“Namun draf tersebut tidak digunakan, karena semua isi dalam draf proposal itu telah berubah setelah di print dan jadi proposal. Berdasarkan itulah keyakinan kami bahwa klien kami tidak terlibat dalam proses proposal tersebut,” tuturnya.
Disebutkannya, pihaknya sebagai penasehat hukum mendampingi SA, mulai dari Pemeriksaan sebagai saksi hingga tersangka.
Dalam BAP yang dilakukan jelas tidak terbukti keterlibatan kliennya dalam prposal fiktif tersebut, sebab draf yang dibuatkannya tidak sama dengan finalisasi proposal yang di print tersangka AN.
“Maka dengan begitu Pasal 55 KUHP tersebut tidak dapat dibuktikan. Malah dalam hal ini klien kami adalah korban dari skenario tersangka lainnya, yang sengaja di seret terkait kegiatan fiktif tersebut,” tuturnya.
Disampaikannya, jikapun kegiatan kliennya yang di laksanakan di Hotel Sampurna Jaya Tanjung Pinang tersebut di angap fiktif dan kerugian negara Rp 60 juta, kliennya siap mengembalikanya ke Kas Daerah Pemprov Kepri.
“Pada saat penangkapan klien kami sudah mengembalikan sebagian uang tersebut kepada penyidik, dengan begitu kami sebagai penasehat hukum tersangka SA akan upayakan Asas Restorative Justice kepada Kejati dengan Yurisprudensi kasus dana hibah,” paparnya. (red)

