Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026

Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

22/05/2026

Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan

22/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Mei 26
Trending
  • Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG
  • Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri
  • Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun
  • Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan
  • Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Terkait Perizinan TKA Jadi Sorotan di Kepri
  • FSPPI Dorong Transformasi Hijau Penerbangan demi Efisiensi dan Kesejahteraan Pekerja
  • Waka BGN: Pembukaan SPPG Gratis dan Resmi, Hati-hati Modus Jual Beli Titik
  • Pengadilan Niaga: Developer Apartemen Tak Bisa Sembarangan Diajukan PKPU
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Nasional»Putri Dakka Kirim Surat Cinta Untuk Surya Paloh, Minta Keadilan atas Pencoretan PAW DPR RI
Nasional

Putri Dakka Kirim Surat Cinta Untuk Surya Paloh, Minta Keadilan atas Pencoretan PAW DPR RI

By moh jumri23/02/2026Tidak ada komentar0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Kader Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka, melayangkan surat kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh pada 20 Februari 2026.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com  – Kader Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka, melayangkan surat kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh pada 20 Februari 2026. Melalui surat tersebut, ia memohon perlindungan hukum dan keadilan atas pencoretan namanya dari daftar Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan III.

“Saya mengirimkan surat “cinta” kepada Ayananda Surya Dharma Paloh dengan kerendahan hati, saya memohon perlindungan hukum dan keadilan atas pencoretan nama saya dari daftar PAW DPR RI Partai NasDem untuk dapil Sulsel III,” ujar Putri Dakka kepada wartawan usai menyerahkan surat tersebut melalui sekretariat Partai di NasDem Tower, Jalan Gondadia Lama, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Pencoretan itu diumumkan dalam Rapat Konsolidasi DPW NasDem Sulawesi Selatan pada 13 Februari 2026 di Makassar, yang menurut Putri Dakka, sebagai keputusan yang inkonstitusional dan sewenang-wenang. Kursi DPR dari dapil Sulsel III menjadi lowong setelah Rusdi Masse Mappasessu (RMS) berpindah ke partai lain. Namun, alih-alih ditetapkan sebagai calon pengganti berdasarkan urutan perolehan suara, nama Putri justru dicoret dari daftar PAW.

Dalam kedudukannya selaku peraih sebanyak 53.700 suara sah dalam Pileg 2024, menurut Putri Dakka, pencoretan namanya dari daftar Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari Partai Nasdem, tidak beralasan menurut hukum. Merupakan contoh demokrasi tidak taat azas. Bertentangan dengan Manifesto Partai NasDem, yang berorientasi pada public, sehingga harus ditolak.

Putri Dakka adalah Ketua DPD Partai NasDem Kab. Luwu Utara yang menerima Surat Keputusan (SK) dari DPP NasDem langsung dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Dharma Paloh, pada tanggal 19 Nopember 2021 di Gedung NasDem, Jalan Thamrin, Jakarta.

“Hingga saat ini saya masih tercatat sebagai anggota Partai NasDem, memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), dan tidak pernah mengundurkan diri maupun diberhentikan,” ujarnya.

Putri Dakka menolak keras dalih Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, H. Syaharuddin Alrif yang menyatakan Putri Dakka tidak memiliki loyalitas kepada partai, lantaran maju menjadi calon walikota Kota Palopo melalui Partai PDIP. Pernyataan itu dinilainya bertolak belakang dengan ucapan H. Syaharuddin Alrif saat menjabat Sekretaris DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan yang memuji kepemimpinan dan torehan Putri Dakka telah membuat Partai NasDem di Luwu Utara naik dua kursi pada Pileg 2024.

“Saya hanya sebatas menggunakan PDI, PAN, dan PPP sebagai kendaraan politik untuk maju Pilkada, atas sepengetahuan dan persetujuan RMS selaku Ketua DPW Partai NasDem Sulsel,” ujarnya.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama, Putri menyatakan berhak menjadi anggota DPR RI menggantikan RMS.

“Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tersebut tidak multitafsir, dirumuskan dengan bahasa hukum yang jelas, spesifik dan menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang,” tukas Putri.

Dalam Pemilu Legislatif 2024 untuk dapil Sulsel III, Putri memperoleh 53.700 suara sah. Ia berada di bawah RMS yang meraih 161.301 suara dan Eva Stevany dengan 73.910 suara. Karena memperoleh dua kursi, RMS dan Eva lolos ke Senayan. Dengan komposisi itu, Putri menilai dirinya memenuhi syarat sebagai pengganti.

“Perolehan 53.700 suara sah yang saya dapatkan menempatkan saya sebagai suara terbanyak urutan berikutnya sesuai ketentuan PKPU. Secara konstitusional, saya berhak menggantikan,” tulisnya.

Sebelum Dicoret, Ditersangkakan Terlebih Dahulu

Dalam suratnya, Putri juga menjelaskan, sebelum pencoretan namanya, pada tanggal 31 Desember 2025, Polda Sulsel menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/3859/XII/RES.1.11/2025/Ditreskrimum terhadap dirinya, atas laporan Fatmawati Rusdi — isteri RMS. Pada tanggal 29 Januari 2026, RMS mundur dari NasDem hijrah ke partai PSI. Keesokan harinya – seperti sudah di orkestrasi — penetapan tersangka Putri Dakka tersebut viral di platform media sosial. Gelombang black campaign dengan modus penyebaran fitnah yang massif oleh gerombolan buzzer tampak sengaja dioraginisir, bertujuan untuk menjatuhkan reputasi Putri Hamda Dakka, agar terganjal menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem.

“Hal ini dilakukan diduga untuk kepentingan mempertahankan hegemoni politik dan kekuasaan feodalistik di Sulsel, agar tetap dikuasai oleh kekuatan patron tertentu” ujarnya.

Namun, pada 13 Februari 2026, lantaran tidak terbukti, penyidik Polda Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang menghentikan perkara tersebut.

“Status tersangka terhadap diri saya telah dicabut berdasarkan SP3 tertanggal 13 Februari 2026 itu,” lanjut Putri.

Ia melaporkan balik pihak pelapor (Fatmawati Rusdi) ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 437 dan/atau Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai Laporan Polisi No.: LP/B/74/II/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 13 Februari 2026,

Proses Pencalonan Wali Kota Palopo

Dalam bagian lain suratnya, Putri memaparkan proses pencalonannya sebagai Wali Kota Palopo pada Pilkada 2024. Ia menyatakan telah berkomunikasi lebih dahulu dengan RMS, Ketua DPW NasDem Sulawesi Selatan saat itu untuk meminta restu dan rekomendasi partai.

“Saya terlebih dahulu meminta restu dan rekomendasi Partai NasDem sebelum melakukan sosialisasi sebagai calon,” tulisnya.

Ia mengaku sempat memperoleh dukungan lisan dan diminta mencari tambahan dukungan partai lain. Putri kemudian menjalin komunikasi dengan Partai Demokrat dan PAN guna memperkuat koalisi.

Namun, pada 3 Juni 2024, rekomendasi NasDem justru diberikan kepada kandidat lain. Putri mengaku menerima penjelasan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan partai dan dirinya dipersilakan maju melalui partai lain.

“Saya tetap menyatakan diri sebagai kader NasDem,” jelasnya.

Status Keanggotaan Saat Pendaftaran di KPU

Putri Dakka menegaskan, ketika mendaftar sebagai calon Wali Kota Palopo di KPU pada 27 Agustus 2024 melalui sistem SILON, statusnya masih tercatat hingga kini sebagai kader NasDem.

”Pada saat pendaftaran di KPUD, saya masih resmi sebagai kader Partai NasDem dan tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri,” tulisnya.

Ia juga membantah telah berpindah ke PDI Perjuangan. Menurut Putri, kartu tanda anggota partai lain atas namanya yang beredar di media sosial adalah palsu, tidak pernah dibuatnya. Tahun kelahirannya pun yang tidak sesuai. Putriana Hamda Dakka kelahiran tahun 1987. Tapi pada KTA itu tertera lahir tahun 1967.

“Saya tidak pernah berpindah partai dan tidak pernah menerima KTA partai lain,” tegasnya.

Dalam surat ke Ketua Umum DPP NasDem itu, Putri Dakka melampirkan buku kecil berjudul: “BaktiKu UntukMu NasDem”, yang berisi kumpulan bukti loyalitasnya kepada partai. Antara lain: (1) memberikan sumbangan 2 (dua) Unit Mobil Bus NasDem, 1 (satu) unit mobil Blinvand NasDem, dan 3 (tiga) unit mobil Ambulance NasDem, (2) memberikan bantuan dana pribadi untuk 9 (Sembilan) orang Caleg NasDem Kabupaten Lutra. Hasilnya perolehan Nasdem naik dua kursi di Lab. Lutra (3) Program Bedah Rumah NasDem Luwu Utara, (4) atasnama DPD NasDem Lutra melaksanakan program perbaikan jalan rusak di Kec. Rampi, Kab. Luwu Utara, (5) Pembagian Minyak Goreng NasDem sebanyak 4000 Psc untuk masyarakat Luwu Utara, (6) Bantuan Dana untuk UKKM Nasdem Luwu Utara, (7) membangun Rumah Singgah NasDem di Kota Palopo, (8) Menjadi Ketua Penanggung Jawab kunjungan Anies Baswedan ke Luwu Raya, dengan biaya yang bersumber dari dana pribadi.

Di bagian akhir surat, Putri kembali memohon agar Surya Paloh mempertimbangkan penetapannya sebagai anggota DPR RI dari dapil Sulsel III melalui mekanisme PAW sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan ketentuan hukum dan perolehan suara sah, saya memohon agar kiranya ditetapkan sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW,” pungkasnya.

PAW DPR RI Nasdem Putri Dakka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
moh jumri

    Related Posts

    Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

    24/05/2026

    Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Terkait Perizinan TKA Jadi Sorotan di Kepri

    21/05/2026

    FSPPI Dorong Transformasi Hijau Penerbangan demi Efisiensi dan Kesejahteraan Pekerja

    20/05/2026

    Comments are closed.

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Hukum

    Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

    By moh jumri24/05/20260

    Tjakramedia.com Batam – Polda Kepulauan Riau melalui Polresta Barelang bersama Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak…

    Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

    24/05/2026

    Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

    22/05/2026

    Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan

    22/05/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.