Tjakramedia.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong ringkus seorang pria berinisial LS (33), karena melakukan tindak pidana pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau jambret.
Yakni di Bengkong Garama Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong Kota Batam pada Rabu (8/12/2021).
Kejadian tersebut berawal sekira pukul 14.15 WIB, korban dari Tanjung Sengkuang membawa makanan untuk suaminya, kemudian korban hendak balik kerumah mengendarai sepeda motor miliknya.
Setiba sampai di Bengkong Garama Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, korban dijambret oleh orang tak dikenal. Barang milik korban yang dijambret adalah gelang emas sebesar 7 Gram.
Saat kejadian, korban berusaha mengejar jambret tersebut dan berteriak sambil minta tolong. Kemudian korban diamankan oleh masyarakat setempat.
Kemudian korban berinisial S (32) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta.
Setelah pelaku dan korban dipertemukan di Polsek Bengkong, ternyata korban adalah istri dari teman pelaku sewaktu sekolah dulu. Hal itu diketahui setelah suami dari korban datang ke Polsek Bengkong.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, Jumat (10/12/2021).
Dikatakan Bob, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya. (red)