Tjakramedia.com, Batam – Sat Reskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Satreskrim Polresta Barelang tangkap seorang pria berinisial TNM (44), karena dia melakukan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan terhadap pria tersebut berawal pada Kamis 23 September 2021, dimana ibu dari korban curiga akan perut anaknya yang kelihatan membesar. Korban mengatakan kepada orang tuanya bahwa dia tidak apa-apa.
Namun setelah itu tiba-tiba korban merasakan sakit pada perutnya dan langsung dibawa orang tuanya ke RS Elisabet Lubuk Baja, Kota Batam.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, ternyata anak bawah umur tersebut dinyatakan hamil. Kemudian anak pelapor bercerita kepada suster dirumah sakit tersbut bahwa dia hamil akibat perbuatan seorang laki-laki berinisial TNM tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, korban kenal dengan pelaku pada saat mengikuti acara fashion show beberapa waktu lalu.
“Korban menjalin hubungan dengan pelaku. Menurut pengakuan dari korban, dia sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku,” ucap Reza, Senin 27 September 2021.
Disampaikan Reza, atas laporan dari orang tua korban tersebut, Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan lapangan.
Dari hasil penyelidikan ditemukan alat bukti bahwa pelaku diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
“Atas kejadian tersebut pelaku diamankan oleh Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan dibawa ke polresta barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Jumat 24 September 2021. Saat ini pelaku sudah di amankan dan ditahan di Rutan Polresta Barelang,” jelasnya.
Lanjutnya, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 Jo 82 UU RI No.17 Tahun 2016, penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Yaitu dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (DK/Lkr)