Batam,Tjakramedia.com – Tim Opsnal Reskrim Lubuk Baja menangkap seorang pria berinisial MSH (21) pada Jumat, (27/8/2021) dikediamannya di jalan Merpati, Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja.
Pria tersebut diamankan, lantaran terjerat kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan pemerasan serta pengancaman.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban S (16) yang diterima oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja. Setelah mendapat laporan dilakukan penyelidikan.
Yakni seperti pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan barang bukti guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono menyampaikan, kronologis kejadian bermula pada Kamis (17/8/2021), korban yang saat itu berada dikos-kosanya tiba-tiba ditelpon oleh tersangka.
Tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan korban turut mengiyakan.
“Sekira pukul 13.00 WIB terlapor datang menjemput pelapor dan langsung membawanya ke TKP, setelah selesai dari TKP pelapor diantar pulang oleh terlapor,” ucap Hartono, Selasa (31/8/2021).
Kemudian kata Hartono, pada Kamis (26/8/2021) sekira pukul 19.00 WIB saat korban sedang bekerja, dia mendapat telpon dari tersangka bahwa dia nantinya akan menjemput korban setelah pulang kerja.
Kemudian sekira pukul 21.00 WIB tersangka dijemput dan sesampainya dikamar ternyata ada 2 orang teman terlapor dan disuruh keluar oleh tersangka.
“Saat itu tersangka lansung membuka pakaian kekasihnya dan memuaskan nafsunya. Korban melihat handphone milik tersangka yang merekam adegan mereka sehingga timbul perdebatan diantaranya,” tutur Hartono.
Dijelaskannya, tersangka pun mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak memberikannya uang sebesar Rp500 ribu.
Akibat dari ancaman tersebut korban mengalami trauma dan dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.
Saat dilakukan pengkapan terhadap tersangka, sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku karena dia melawan dan mau melarikan diri.
“Namun berhasil dikejar dan ditangkap, sampai anggota yang mengejar sempat jatuh karena posisi di lantai 3 kos-kosan pelaku tinggal,” paparnya.
Lanjutnya, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 helai switer lengan panjang, 1 helai celana panjang, 1 helai baju kaos lengan pendek, 1 helai bra warna hitam.
Kemudian 1 helai celana dalam, 1 lembar bill hotel Merlin cek in tanggal 26 Agustus 2021 / cek Out tanggal 27 Agustus 2021 a.n pelaku, 1 unit handphone yang berisikan video cabul.
“Pasal yang kita sangka pada tersangka adalah pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) UU nO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya. (DK/Lkr)